Tetap Beraktivitas, Alianto Widjaja Dinilai Langgar Berita Acara Fasilitasi Pertemuan







Berita Acara Fasilitasi Pertemuan di Santika Premiere Dyandra Hotel Convention Medan, Sumatera Utara. Limitnews/Istimewa

10/14/2022 12:13:18

LANGKAT – Pihak Alianto Widjaja dinilai telah melanggar putusan pertemuan pada hari Rabu, 10 Agustus 2022 yang dilakukan di Santika Premiere Dyandra Hotel Convention Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, pihak Alianto Widjaja tetap melakukan aktivitas di kawasan Hutan Negara yang berubah alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit status bersengketa.  

Padahal sesuai isi putusan Berita Acara Fasilitasi Pertemuan Kedua Dalam Rangka Perdamaian antara SDR Alianto Widjaja dengan KT SUMBER MAKMUR, KTH MANGROVE SUMBER TANI JAYA, KTH SABAR SUBUR, KTH MANGROVE LESTARI dan KTH MANDIRI sebagai pemegang persetujuan HKM di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT: Ketua Gapoktan Tunas Sakti Pertanyakan SK Tahun 2018 Baru Diterima Masyarakat Tahun 2021

Pada Berita Acara poin 3. Hasil Pembahasan tersebut pada huruf d disebutkan: Selama proses penyelesaian dihimbau untuk tidak melakukan aktivas yang dapat mengganggu proses penyelesaian masalah.

“Yang memfasilitasi pertemuan saja tidak mampu menegakkan serta menjalankan Hasil Pembahasan. Faktanya pihak Alianto Widjaja beserta centengnya bebas beraktivitas di kawasan hutan negara di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,” kata Ketua Gapoktan Tunas Sakti, Heri Yadi kepada limitnews.net, Jumat (14/10/2022).

Ironisnya, pada Berita Acara Fasilitasi Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian LHK yaitu Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi, Legal dan Advokasi, Direktorat PKTHA, Direktorat PKPS, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera.

Dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dihadiri oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, KPH Wilayah I Stabat.

Sedang Para Pihak Bersengketa dihadiri oleh Alianto Widjaja, Tim Kuasa Hukum Alianto Widjaja serta Pendamping HKM atas nama M. Said.

“Jelas sekali siapa dan pihak mana yang melanggar Berita Acara Fasilitasi Pertemuan itu, tetapi kenapa dibiarkan? Mana keberpihakan kepada masyarakat Kelompok Tani para pejabat yang sudah menandatangani Berita Acara Fasilitasi Pertemuan itu, malah sebaliknya,” ungkap Heri Yadi mengakhiri.

BERITA TERKAIT: Pengusaha Alianto Widjaja Diduga Peralat Brimob Kuasai Lahan Hutan Negara di Langkat

Seperti diketahui, akibat peristiwa di atas, 7 hingga 9 orang anggota Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat kini berurusan dengan hukum diduga kuat korban kriminalisasi hukum.

Untuk itu, Pemerintah Pusat harus mengambil sikap atas persoalan di atas agar tidak mengakibatkan konflik, terlebih di lokasi hawasan hutan negara tersebut saat ini ada keterlibatan oknum-oknum Brimob berpakaian preman yang menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat Kelompok Tani.

Hingga berita ini dipublikasikan, limitnews.net belum berhasil mengkonfirmasi Alinato Widjaja.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.