Tragis, 9 Anggota Poktan Hutan Dipenjara Meski Miliki IUPHKM dari Kementerian LHK







Anggota Brimob Polda Sumut menjaga kawasan hutan negara (kanan), anggota Poktan Hutan (kiri). Limitnews/Olo Siahaan

09/21/2022 12:50:28

LANGKAT Kelompok Tani (Poktan) hutan yang sudah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami nasib tragis. Pasalnya, 9 orang dari 5 Poktan tersebut mendekam di dalam penjara.

Kuat dugaan 9 orang anggota Poktan tersebut masuk penjara karena campur tangan ‘Mafia Tanah’ di hutan di Desa Sungai Ular dan Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Demikian disampaikan salah satu Ketua Poktan Hutan, Heri Yadi dalam keterangannya diterima limitnews.net, Rabu (21/9/2022).

“Apa yang kami duga, akhirnya kami paham dan rasakan, bahwa di lokasi izin IUPHKM tersebut sudah ada ‘Mafia Hutan Negara’ yang melakukan alihfungsi lahan dengan menggunakan alat berat (Escavator) melingkup hutan negara seluas -/+ 435 HA dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit mengatasnamakan Koperasi Agro sumber Sejahtera dan atas nama Husni cs,” kata Heri Yadi.

BACA JUGA: Kapolda Sumut Diminta Usut Tuntas Penyelidikan Penangkapan Kapal Bawa BBM

Menurut Heri Yadi, Kementerian LHK telah mengeluarkan IUPHKM 5 Poktan Hutan pada 28 Desember 2018, namun baru menerima SK pada 30 Juni 2021 yang tergabung menjadi Gapoktan Hutan ‘Tunas Sakti’. Adapun SK 5 lima Poktan tersebut yaitu, nomor:SK.9019/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, nomor:SK.9020/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, nomor:SK.9021/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, nomor:SK.9022/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, dan nomor:SK.9023/MENLHK-SKL/PKPS/PSL.0/12/2018.

“Sekarang lahan hutan negara yang tadinya dikelola oleh Poktan dan mendapat izin dari Kementerian LHK sudah dikuasai pengusaha. Mirisnya lagi, 9 orang anggota Poktan mendekam di penjara,” ungkap Heri Yadi.

Menurut Heri, dugaan ‘Mafia Tanah’ bermain pada 29 Desember 2021, saat Poktan menanam lokasi dengan tanaman hutan mangrove jenis bakau, nyamplung dan ada juga bibit kelapa di sela-sela tanaman kelapa sawit yang sudah ada, dicabut dan dirusak oleh oknum tak bertanggungjawab.

Lalu pada Jumat, 22 april 2022, datang rombongan 8mobil diantara mobil truk Brimob beserta anggota Brimob dengan pakaian dan senjata lengkap laras panjang dan polisi lain.

“Akhirnya kami ketahui dari Polda Sumut menangkap 7orang di lokasi izin IUPHKM, lalu dari dasar pengembangan sampai 9 orang ditangkap termasuk Ketua Gapoktan dipenjarakan atas pengaduan Alianto Widjaja dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 ke 5 KUHP,” terang Heri Yadi.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Didesak Usut Illegal Logging di Kabupaten Samosir

Ironisnya, lanjut Heri, di dalam BAP tidak pernah disebutkan bahwa Kelompok Tani telah memiliki IUPHKM dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan di dalam Rutan, anggota Poktan mendapat tekanan dari Polda Sumut.

“Dan pernah juga terjadi, saat di Rutan Kelas 2B Tanjung Pura, penyidik Polda mendatangi ke 9 orang tersebut dan meminta serta memaksa tanda tangan kepada 9 orang yang isinya mereka tidak membaca dan tidak tahu sama sekali yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut,” beber Heri Yadi.

“Untuk itu kami meminta Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta Jaksa Agung Buharnuddin turun ke lokasi serta menindak oknum-oknum mafia tanah negara di Kabupaten Langkat ini,” tandas Heri Yadi mengakhiri.

 

 

Penulis: Olo Siahaan

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.