

10/14/2022 11:13:30
KARO – Usaha Dagang (UD) Debe Tani Jalan Jamin Ginting, jalan besar Kabanjahe – Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara diduga menjual pupuk bersubsidi Poskha di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Sumber limitnews.net, Rabu (12/10/2022) menyebutkan, bahwa UD Debe Tani yang merupakan anggota Kelompok Tani (Poktan) Desa Raya Berastagi itu diduga menjual pupuk bersubsidi mencapai Rp 150 ribu per sak, padahal, sesuai HET pupuk tersebut dibandrol dengan harga Rp 120 ribu per sak.
“UD Debe Tani berkerjasama dengan UD Karo Jambi sebagai Distributornya. Polisi harus mengusut keterlibatan UD Karo Jambi dalam menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi,” kata sumber limitnews.net.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Beking Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo
Sementara itu, pihak UD Debe Tani marga Purba saat dikonfirmasi limitnews.net terkait dugaan menaikkan HET pupuk bersubsidi mencapai Rp 150 ribu per sak, Purba bekelit.
“Ada buktinya bang? Capek ditanyain terus,” kata Purba melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (13/10/2022).
Saat ditanya kembali, apakah pihak UD Debe Tani menjual pupuk bersubsidi di atas HET, Purba tidak menjawab.
Seperti diketahui, pelaku penjual pupuk bersubsidi di atas HET bisa dijerat UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
Penulis: Olo Siahaan
