
Ilustrasi. Limitnews/Istimewa
09/10/2022 09:34:03
JAKARTA - 10 perwira polisi telah bebas usai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus) lantaran diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Ke 10 perwira tersebut di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Pelayanan Markas Polri atau Yanma Polri adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri.
BERITA TERKAIT: Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Alasan Polri
Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas. Yanma Polri kerap dianggap sebagai ‘tempat parkir’ bagi para perwira Polri yang dimutasi karena terlibat masalah dalam pekerjaan mereka. Namun tidak semua anggota yang bertugas di Yanma Polri merupakan para polisi bermasalah.
"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).
Dia mengatakan, para polisi itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.
Berikut 10 Perwira Sebelumnya Dipatsus:
Dikurung di Mako Brimob:
1.Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.
2.Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
3.AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Seperti Juru Bicara Putri Candrawathi
Dikurung di Provos Divisi Propam Polri:
1.AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
2.AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
3.AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
4.AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
5.AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya
6.AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya
7.Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Putri Candrawathi. Selain itu, ada tujuh polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua, salah satunya Ferdy Sambo.
Penulis: Herlyna