Usai Ditetapkan Tersangka, Politisi Nasdem Menkominfo Johnny G Plate Akhirnya Ditahan Kejagung







Menkominfo Johnny G Plate menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023). Liminews/Istimewa

05/17/2023 12:38:34

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan politisi Nasdem yang menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka setelah Kejagung memeriksa Plate pada, Rabu (17/5/2023). Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," lanjut Kuntadi.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Daftarkan 580 Caleg DPR RI ke KPU

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Sebelumnya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

 

 

 

Penulis: Herlyna/Olo

Category: NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.