
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Limitnews/Istimewa
02/27/2023 13:34:06
JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J paling tinggi divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), diantara terdakwa lainnya yang sebelumnya telah divonis merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.
Berikut Vonis Mantan Anak Buah Ferdy Sambo:
Arif Rahman Arifin
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
Arif dinyatakan bersalah terlibat dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
BERITA TERKAIT: Sidang Etik Polri, Bharada E Tetap Jadi Polisi
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Arif dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baiquni Wibowo
Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap Baiquni, yakni 2 tahun penjara. Selain itu, ada dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu hakim menilai Baiquni harusnya dibebaskan.
Irfan Widyanto
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis bersalah terlibat dalam perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun penjara. Selain itu, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan ini. Salah satu anggota majelis hakim menilai Irfan harus dibebaskan.
Chuck Putranto
Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto, juga divonis bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam vonis Chuck, Hakim Ari lagi-lagi menyatakan beda pendapat. Dia menilai Chuck harus dibebaskan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, secara tanpa hak dan melanggar hukum. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
BERITA TERKAIT: Pembunuh Berencana Brigadir J Banding
Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Olo