Korupsi Dana Hibah, Besok Mantan Gubernur Sumut Divonis

779







MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan menjadwalkan pada Kamis (24/11) untuk membacakan vonis kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013, senilai Rp4,034 miliar terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Ya, besok (Kamis, 24/11) akan dilaksanakan putusan pada mantan orang pertama di Pemprov Sumut," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik di Medan, Rabu (23/11).

Menurutnya, sidang pembacaan vonis tersebut, akan dilaksanakan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang beserta hakim anggota lainnya. "Sidang kasus korupsi itu diharapkan dapat berjalan aman, lancar, tertib, dan tidak ada kendala," ujar Erintuah.

Dituntut delapan tahun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Viktor di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (10/11) menuntut delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumut Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp4,034 miliar.

Terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa tersebut juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,88 miliar, dan bila tidak sanggup membayar dalam satu bulan lamanya, maka seluruh harta benda Gatot akan disita.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang -undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU menyebutkan terdakwa melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Gatot juga meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya.

Bahkan, ujar JPU, dalam proses pencairan dana tersebut, tidak dilakukan verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.

Sebelumnya, Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar. (SS)

Category: Plus
author
No Response

Comments are closed.