Bayar Uang Denda Rp 500 Juta, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat







Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bebas bersyarat. Limitnews/Istimewa

02/28/2023 13:08:07

MEDAN - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mulai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/2/2023). Pembebasan tersebut dibenarkan Hubungan Masyarakat (Humas) Lapas kelas 1 Medan, Reymond.

"Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," kata Reymond di Medan.

BACA JUGA: Terdakwa Stroke Disebut Sehat, Jaksa Daniel Ronaldo Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Setelah keluar dari lapas, menurut Reymond, selanjutnya Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.

Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.

Pembebasan itu sendiri setelah Dzulmi Eldin menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: MSPI Laporkan Kajari Sibolga ke Kejagung

Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp 2,1 miliar.

Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

 

 

Penulis: Olo

Category: SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.