Diduga Jual Sabu-Sabu, Kapolda Sumut Didesak Razia Cafe di Desa Batu Layang Deli Serdang







Lokasi cafe (di belakang bangunan) disebut-sebut membuka lapak penjualan narkoba jenis sabu di Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Limitnews/Istimewa

05/20/2023 14:30:21

DELI SERDANG - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menurunkan timnya untuk melakukan razia terhadap salah satu cafe di Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Pasalnya, cafe milik inisial G tersebut diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum praktik jual beli barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

“Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak harus sensitif dengan informasi-informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kapolda Sumut beserta jajarannya harus bergerak cepat turun ke lokasi razia mencek apakah benar cafe tersebut menjual barang haram sabu-sabu,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA: Banyak Oknum Polisi Terlibat Kasus Hukum, Evaluasi Kapolda Sumut

Terlebih kata Thomson, oknum polisi di Sumatera Utara tengah mendapat sorotan tajam dari anggota DPR RI, Junimart Girsang.

Sebelumnya, informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa cafe yang terletak di Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Pak G bebas membuka lapak narkoba di cafe itu. Sama sekali tidak tersentuh polisi, bang,” kata salah satu sumber limitnews.net, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan G yang disebut-sebut pemilik cafe tidak bisa dikonfirmasi baik melalui panggilan maupun pesan WhatsApp (WA).

BACA JUGA: MSPI Serahkan 10 Bukti Dugaan Pelanggaran KEPP Polres Sibolga ke Paminal Propam Polri

 

 

 

 

 

Penulis: Olo

Category: SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.