
Lenny Lasminar S, SH,MH Ketua Majelis Hakim terdakwa Tjeng Huat cs di PN Sibolga. Limitnews/Istimewa
SIBOLGA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara Lenny Lasminar S, SH, MH terkesan mengindar dikonfirmasi wartawan ketika hendak dikonfirmasi terkait proses persidangan 6 terdakwa Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur yang sudah akan memasuki agenda putusan.
Selama tiga hari berturut-turut, Lenny Lasminar S yang juga Ketua Majelis Hakim 6 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur 11221122 Gt.299 No.7678/Bc itu tidak bersedia dikonfirmasi.
“Perintah ibu konfirmasi ke Humas saja. Saya sudah sampaikan pesan bapak. Kata beliau tanggal 15 pak Humas sudah selesai diklat. Jadi nanti saja konfirmasinya,” ujar Pamdal PN Sibolga, Rabu (8/2/2023).
BERITA TERKAIT: MSPI Bantah Keras Kapolres Sibolga Terkait KM Cahaya Budi Makmur
Padahal permohonan konfirmasi itu sudah diajukan sejak Senin (7/2/2023). Tapi hari Senin itu katanya Hakim Lenny Lasminar sedang berada di Medan.
Sementara sidang putusan ke 6 terdakwa masing-masing Tjeng Huat (61), K als Anto (35), S als Tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet sudah dijadwalkan hari Selasa (14/2/2023). Sementara Humas baru akan masuk kerja lagi pada ke-esokan harinya setelah sidang pembacaan putusan.
Padahal, yang mau dikonfirmasikan kepada Ketua Majelis Hakim itu adalah berkaitan dengan sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan. Secara umum, fungsi dan peran pers adalah media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai kontrol sosial.
Dari fungsi-fungsi tersebut di ataslah maka wartawan hendak memberikan informasi terkait adanya fakta-fakta yang tidak diungkapkan dipersidangan dan mengkonfirmasikan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, dimana sejumlah hak-hak dan keterangan para terdakwa yang harus diakumodir jaksa maupun hakim.
Bahkan Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Dr. Fernado, SH, MH kepada awak media memnita hakim membebaskan ke 6 terdakwa tersebut setelah mempelajari kronologi kejadian penangkapan kapal KM Cahaya Budi Makmur sebaimana keterangan para terdakwa dipersidangan.
“Untuk keadilan, kita minta majelis hakim membebaskan ke 6 terdakwa itu dari segala tuntutan hukum dan menetapkan Direktur Utama PT. Cahaya Budi Makmur sebagai terdakwa dalam kasus ini. Ini untuk keadilan!,” tegas Dr. Fernando yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum itu.
BERITA TERKAIT: Hakim Diminta Tetapkan Dirut PT Cahaya Budi Makmur Terdakwa dan Bebaskan ABK
Dia menegaskan bahwa dalam ilmu hukum yang dijarkannya kepada siswanya adalah penegakan hukum yang berkeadilan sesuai fakta-fakta yang terungkap.
“Majelis hakim seharusnya menggali lebih dalam BAP yang dibuat penyidik dan dikonprontir dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan dan disesuaikan dengan keterangan para terdakwa. Bahwa dari keterangan para terdakwa sudah jelas mengungkapkan secara terang benderang bahwa transaksi pengangkutan BBM solar langsung kepada Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur, seharusnya Majelis hakim dapat membuat penetapan untuk menetapkan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur jadi terdakwa. Dan dalam perkara ini Dirutlah yang menjadi terdakwa I, dan yang lain ikut serta,” ungkap sang Direktur Eksekutif.
Penulis: Herlyna