
Terdakwa Tjeng Huat berdiri saat mendengarkan Putusan Lepas dari Hakim Lenny Lasminar S, Frans Sihotang dan Andreas Iriando Napitupulu di PN Sibolga, Selasa (14/2/2023). Limitnews/Herlyna
02/15/2023 10:58:51
SIBOLGA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriani Efalina Sihotang, SH, MH dan Bintang Simatupang, SH, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Sumatera Utara dituding tidak serius dalam membuat dakwaan, sementara Hakim layak menerima penghargaan karena telah mengungkapkan kebenaran dengan melepaskan 5 Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi makmur dari segala tuntutan hukum, dengan mengungkapkan fakta-fakta hukum yang berkeadilan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Lenny Lasminar S, SH, MH dengan anggota majelis Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH dan Frans Martin Sihotang, SH yang mengadili perkara ke 5 terdakwa masing-masing 1. Tjeng Huat, 2. Kusbianto, 3. Anwar Junaedi Naibaho, 4. Yoyon Adi Candra, dan 5. Kasmali, menyebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Karena pasal Primer dalam dakwaan dan surat tuntutan JPU tidak terbukti, maka kami majelis tidak mempertimbangkan lagi pasal subsideritasnya. Oleh karena itu majelis berpendapat dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum kepada masing-masing terdakwa dan memulihkan harkat dan martabatnya kepada keadaan semula, dan mengembalikan barang bukti milik para terdakwa kepada terdakwa serta membebankan biaya ongkos perkara kepada negara,” ucap Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar, SH, MH yang dibacakan secara bergantian oleh majelis dihadapan persidangan PN Sibolga, Selasa (14/2/2023).
BERITA TERKAIT: Terungkap di Persidangan Dugaan Konspirasi Kasus KM Cahaya Budi Makmur
Sebelum menjatuhkan putusannya majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan- pertimbangan hukumnya serta membacakan sejumlah yurisprudesi yang menjadi dasar-dasarpertimbangan hukumnya untuk menjatuhkan putusan lepas tersebut.
“Bahwa dalam peristiwa proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122 selaku ABK apa yang didakwakan saudara penutut umum kepada para terdakwa masing-masing 1. Tjeng Huat, 2. Kusbianto, 3. Anwar Junaedi Naibaho, 4. Yoyon Adi Candra, dan 5. Kasmali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”, telah benar. Tetapi perbuatan para terdakwa bukanlah perbutan pidana karena pekerjaan itu dilakukan para terdakwa karena ketidak tahuan para terdakwa dan atas perintah atasannya yang bernama Budi selaku pemilik kapal. Karena para terdakwa selaku ABK tidak mendapatkan nilai ekomis dari apa yang dikerjakan dalam mengaangkut BBM Solar tersebut, melainkan para terdakwa digaji oleh Budi sesuai upah harian terdakwa sebagai nelayan,” ujar Anggota Majelis Frans Martin Sihotang, SH dan Andreas Iriando Napitupulu, SH MH yang membacakan 3 berkas putusan secara bergantian.
Lebih jauh Hakim Ketua Lenny Lasminar dalam amar putusannya menyampaikan bahwa seharus Budi-lah yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut, dengan pertimbangan karena Budilah yang memerintahkan para terdakwa untuk mengambil BBM Solar tersebut dari tangkahan PT ASSA, dan Budi juga yang menerima uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton yang diangkut KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang akan dikirimkan ke KM Selamat Jadi III, di laut bebas.
“Sesuai dengan keterangan saksi Sutrisno, bahwa ketika hendak mengirimkan BBM Solar 48 ton tersebut melalui KM Cahaya Budi Makmur, Saksi Sutrisno terlebih dahulu bertanya kepada Budi perihal perizinan KM Cahaya Budi Makmur untuk mengakut BBM Solar. Dan Budi menjawab ada, aman. Jadi saudara penuntut umum tidak serius dalam mendakwakan dakwaannya karena saudara Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur tidak dilibatkan dalam perkara ini,” tegas majelis dalam putusannya.
Ketidak seriusan JPU lebih dirinci majelis hakim berkaitan dengan barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur yang tidak pernah dihadirkan kepersidangan.
“Mengenai barang bukti bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur tidak akan kami pertimbangkan dalam perkara ini karena JPU tidak pernah menghadirkannya kepersidangan sejak dari awal persidangan sampai pada saat putusan ini dibacakan. Dalam beberapa kali persidangan majelis mempertanyakan barang bukti tersebut tetapi JPU tidak pernah membuktikannya dipersidngan ini. Sementara dokumen-dokumen yang disita dari KM Cahaya Budi Makmur dikemblikan kepada JPU,” ungkap majelis hakim.
Oleh karena itu Majelis menolak seluruhnya dakwaan dan tuntutan JPU, melainkan mengabulkan seluruhnya pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tjeng Huat Cs dan menjatuhkan putusan lepas terhadap ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur itu.
BERITA TERKAIT: Hakim Lenny Lasminar Terkesan Menghindar Dikonfirmasi Soal 6 Terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur
Menanggapi putusan lepas terhadap kliennya itu, Advokat Iqbal Nasution, SH selaku PH terdakwa mengatan sangat puas.
“Kita mengapresiasi putusan hakim. Majelis benar-benar sangat teliti dan betul-betul mempertimbangkan seluruh keberatan-keberatan dan kejanggalan dari dakwaan saudara JPU yang kita masukkan dalam pledoi. Majelis sungguh-sungguh membuat putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Iqbah Nasution.
Sementara Humas PN Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, SH MH yang juga anggota majelis perkara tersebut didampingi anggota majelis Frans Martin, SH ketika dikonfirmasi mengenai putusan lepas tersebut mengatakan bahwa masih ada orang yang lebih bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
“Kita sebagai hakim tidak boleh menghukum orang walapun perbuatan itu suatu perbuatan pidana. Karena petimbangan majelis bahwa perbautan itu betul pidana sebagaimana dakwan JPU, tetapi perbutan pidana dalam perkara tersebut bukan para terdakwa. Mereka hanya pekerja yang bekerja sebagai ABK nelayan atas perintah pemilik kapal tersebut, yaitu saudara Budi itu. Itu pertimbangan putusan lepas itu,” ujar Andreas.
Ketika ditanya mengenai barang bukti Solar dan KM Cahaya Budi Makmur itu juga dikatakan menjadi tanggungjawab JPU sampai ada yang mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Kita tidak mempertimbangkan itu karena belum ada yang betanggungjawab secara hukm. Tidak mungkin disita, sebab dalam persidangan tidak pernah dihadirkan dan kalau dikembalikan kepeda pemiliknnya siapa pemiliknya? Barang bukti tidak diperiksa dipersidangan sehingga tidak ada pertimbangan untuk BB tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya, apakah proses hukum KM Cahaya Budi Makmur sudah selesai atau akan menggantung? Dan atau haruskah si Budi dihadapkan kepersidangan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur baru kemudian ada kepastian hukum terhadap KM Cahaya Budi Makmur dan Barang bukti BBM Solar 60 ton itu? “Nah...itu anda tahu,” jawabnya.
BERITA TERKAIT: Hakim Diminta Tetapkan Dirut PT Cahaya Budi Makmur Terdakwa dan Bebaskan ABK
Sebelumnya JPU Andriani Efalina Sihotang, SH, MH dan Bintang Simatupang, SH, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, menjatuhkan tuntutan 3 dan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar biaya ongkos perkara kepada ke 5 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur tersebut karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah yang ditangkap Kapal Patroli Satpolairut Polres Sibolga minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 05.00 di Pulau Poncan Perairan Sibolga.
Satuan Kapal Polisi KP 2019 yang sedang melakukan patroli rutin dengan komnandan kapal saksi Romyzal Tanjung, saski Ferdinan Sembiring (anak buah kapal) dan saksi Hariyono (anak buah kapal), dimana hasil dari pemeriksaan ditemukan dalam palka depan dan belakang kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc BBM jenis solar 60 ton. Dan perbuatan tersebut dilakukan sudah berulang.
Penulis: Herlyna