
Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga. Limitnews/Istimewa
02/07/2023 09:55:13
SIBOLGA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriani Efalina Sihotang, SH, MH dan Bintang Simatupang, SH, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, Kejati Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan tuntutan pidana 3 dan 4 tahun pidana penjara denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Tjeng Huat cs, Senin (30/1/2023).
Tuntutan itu dijatuhkan karena ke 6 terdakwa masing-masing TH (61), K als Anto (35), S als tris (39) tedakwa AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon dan K als Salmet karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”.
BERITA TERKAIT: MSPI Tuding Polres Sibolga ‘Bermain Mata’ Lepaskan Kapal KM Cahaya Budi Makmur
Dihadapan Ketua Majelis hakim Lenny Lasminra S, SH, MH dengan anggota Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH dan Frans Martin Sihotang, SH, MH didampingi PP Antoni Gunawan Putra Butarbutar, SH dan Frdian Oloan Simanungkalit, SH, JPU Bintang Simatupang, SH, MH mengatakan bahwa terdakwa terdakwa Tjeng Huat (61) selaku Nahkoda, K als Anto (35) selaku Wakil Nahkoda, dan S als tris (39) selaku perantara transaksi penjualan BBM Solasr Subsidi, dijatuhia Pidana 4 tahun denda 1 miliar rupiah.
Sementara tedakwa AJ Naibaho (34), selaku Kwanca kapal, YAC als Yoyon Wakil Kwanca Kapal dan K als Salmet pembantu Kwanca dijatuhi pidana 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
JPU Bintang Simatupang, SH, MH yang membacakan tuntutan mengurai perbuatan ke 6 terdakwa. Terdakwa Tjeng Huat bersama-sama dengan saksi AJ Naibaho (berkas terpisah), saksi K Als Anto (berkas terpisah), saksi YAC Als Yoyon (berkas terpisah), saksi Ki Als Slamet (berkas terpisah), dan saksi Sutrisno Als Tris (berkas terpisah) pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 05.00 Wib di Posisi 01°,43’, 489’’ N dan 98°, 46’. 032’’ E atau lebih kurang ½ Mil dari Pulau Poncan Perairan Sibolga melakukan tindak pidana, penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal hari pada hari sabtu tanggal 30 Juli 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang memiliki izin sebagai kapal colekting (kapal pengangkut ikan) berangkat dari Pelabuhan Nizam Muara Baru Jakarta dengan membawa 16 ton solar dan membawa 18 ABK dengan Nahkodai terdakwa Tjeng Huat, kemudian berlayar menuju Sibolga, selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc tiba di TPI Sibolga.
Pada tanggal 08 Agustus 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc menuju ke Gudang Rustam untuk mengambil BBM Jenis Solar sebanyak 30 ton dan setelah sampai dan bersandar di Gudang Rustam selang untuk mengisi BBM jenis solar tersebut telah tersedia, selanjutnya saksi K Als Anto menyuruh saksi AJ Naibaho untuk menarik selang tersebut, kemudian selang untuk mengisi BBM jenis solar tersebut saksi AJ Naibaho tarik dan saksi AJ Naibaho arahkan kearah lubang palka didalam kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, dan terisilah BBM jenis solar sebanyak 30 ton.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc berlayar menuju keperairan pantai barat untuk mengoper BBM jenis solar tersebut ke kapal Cahaya Budi Express sebanyak 22 ton.
Kemudian pada tanggal 20 Agustus 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc berangkat ke tangkahan PT ASSA untuk mengambil BBM jenis solar sebanyak 48 ton dimana sebelumnya saksi S Als Tris telah menguhubungi terdakwa Tjeng Huat dan sepakat untuk mengambil minyak BBM jenis solar milik saksi S Als Tris untuk dibawa ketengah laut dan akan dikirim ke kapal KM Selamat Jadi III.
Sebagaimana pada proses pengambilan solar-solar lainnya saksi AJ Naibaho dan saksi YAC Als Yoyon Kemudian saksi AJNaibaho dan saksi K Als Slamet memasukkan selang yang sudah tersedia didekat kapal kedalam palka untuk mengalirkan BBM jenis solar terserbut kedalam palka KM Cahaya Budi Makmur dan terisi BBM sebanyak 48 ton.
Selanjutnya kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc kembali berlayar menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga.
Dan selanjutnya pada tanggal 04 September 2022 kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc kembali menuju ke gudang Rustam untuk kembali mengambil BBM jenis solar sebanyak 30 ton, selanjutnya kembali berlayar menuju keperairan pantai barat Sumatera.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 september 2022 saat kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc berlayar diperairan sibolga Posisi 01°,43’, 489’’ N dan 98°, 46’. 032’’ E atau lebih kurang ½ Mil dari Pulau Poncan Perairan Sibolga dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Kapal Polisi KP 2019 yang sedang melakukan patroli rutin dengan komnandan kapal saksi Romyzal Tanjung, saski Ferdinan Sembiring (anak buah kapal) dan saksi Hariyono (anak buah kapal), dimana hasil dari pemeriksaan ditemukan dalam palka depan dan belakang kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc BBM jenis solar 60 ton.
Dari keterangan ahli Yudhoutomo Dharmojo, SH, LL, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perbuatan terdakwa Tjeng Huat selaku nahkoda/kapten kapal KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang melakukan pengangkutan BBM solar sebanyak ± 60.000 yang pada kegiatan pengangkutan BBM solar tersebut ianya tidak memiliki dokumen atau izin apapun yang berkaitan dengan penganngkutan BBM jenis solar tersebut dimana patut diduga minyak solar dimaksud adalah jenis BBM tertentu yang disubsidi oleh pemerintah dan/atau BBM solar oplosan.
BERITA TERKAIT: MSPI Desak Polres Sibolga Tetapkan Dirut PT Cahaya Budi Makmur Tersangka
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) yang didampingi Kasubbag Bin Kejari Kota Sibolga Fahri, SH. “Ya, tuntutan sudah dibacakan JPU Senin minggu lalau. Ada yang 4 tahun dan ada yang 3 tahun sesuai dengan peran masing terdakwa. Kita tinggal menunggu putusan dari hakim,” ujar Fahri, di ruang Staf Pidum, Senin (6/2/2023).
Dia menjelaskan, proses pledoi dan tanggapan jaksa sudah berlang. “Ya, pledoi dan tanggapan jaksa sudah. Hakim menunda sidang dua minggu ke depan. Mungkin tanggal 14 minggu depan,” ucap Fahri.
Penulis: Herlyna