
Advokat Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar mendampingi kliennya Cut Rika di Propam Poldasu. Limitnews/Herlyna
10/04/2023 07:53:31
MEDAN - Pasca viral dugaan pemerasan kepada Rika Peruwani oleh oknum Polsek Medan Helvetia atas nama Aipda RR Tarigan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut langsung mengamamkannya, Selasa (3/10/2023). Tindakan cepat Propam Poldasu tersebut diapresiasi Kuasa Hukum korban, Hans Silalahi, SH didampingi Ramses Butar-butar, SH.
"Aipda RR Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban," kata Hans Silalahi melalui relis yang diterima redaksi, Rabu (4/10/2023).
BACA JUGA: MSPI Apresiasi Propam Polda Sumut Proses Hukum Kapolres Sibolga AKBP Taryono
Advokat kondang Kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.
Diketahui sebelumnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Dimana Tarigan meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, Tarigan mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogianya uang itu untuk membayar sekolah anaknya.
Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan itu katanya telah mengambil ATM dan meminta PIN-NYA. Tarigan sudah menarik uang di ATM sebesar 3 juta rupiah. Aipda Tarigan terus meminta uang kepadanya dan mengatakan kalau dilaporkan tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya.
Menurut Cut Rika setiap Tarigan minta uang, selalu diberikan melalui transfer.
"Karena diperas terus lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda," kata Rika.
Rika mengatakan adapun awal mula pemerasan itu adalah janji RR Tarigan bisa mengganti pasal penetapan Cut Rika Peruwani dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.
BACA JUGA: Judi di Perbatasan Deli Serdang-Karo Jaringan Godol Tidak Tersentuh Hukum
Penulis: Herlyna