MSPI Apresiasi Propam Polda Sumut Proses Hukum Kapolres Sibolga AKBP Taryono







Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag MSPI) Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna

09/05/2023 11:02:09

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengapresiasi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, S.I.K  yang telah melanjutkan proses pemeriksaan dugaan Pelangaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) oleh Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, S.I.K, dan jajarannya atas dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus BBM Solar yang disubsidi pemerintah dari hasil penangkapan KM. Cahaya Budi Makmur 1122, oleh Satpolairud Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, tanggal 18 September 2022, tahun lalu.

Melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3) Nomor: B / 9057 / VIII / WAS.2.1 / 2023, tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani Kabidpropam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijojo, S.I.K menyebutkan, bahwa proses penyelidikan atas dugaan ketidakprofesionalan Kapolres Sibolga, telah dilimpahkan penangannannya ke Subdidwaprof Bidpropam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran KEPP untuk diproses lebih lanjut.

BERITA TERKAIT: MSPI, Pengacara dan Majelis Hakim Sependapat Polres dan Kejari Sibolga Tebang Pilih Terkait Kasus KM Cahaya Budi Makmur

Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom, Selasa, 4 September 2023, atas pengaduannya ke Kadiv Propam Polri yang kemudian penanganannya dilimpahkan ke Kabid Propam Polda Sumut.

“Unit Paminal Propam Polda Sumut telah melakukan penyelidikan kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo, S.I.K, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Doddy Nainggolan, SH, Kasatpolairud Polres Sibolga Iptu Kasdi, SH dan Cs, terkait tidak dijadikannya Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur, Budi dalam peristiwa penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, di Perairan Pulau Pocan, Tapanuli Tengah, Sumut, Minggu, tanggal 18 September 2022, terkait penyalahgunaan Niaga BBM Solar yang disubsidi Pemerintah,” ujar Thomson Gultom, kepada www.limitnews.net, menjelaskan bahwa dirinya juga telah diperiksa (BAP) di Unit Paminal Propam Polda Sumut, Jumat (4/8/2023).

Dia menjelaskan bahwa pokok masalah pengaduannya ke Propam Polri adalah terkait dugaan ketidak profesional penyidik Polres Sibolga dalam penyelidikan dan penyidikan penangkapan Kapal Ikan KM Cahaya Budi Makmur dengan barangbukti 60 Ton BBM Solar yang disubsidi pemerintah, yang mana yang diduga sebagai tersangka utama justru lolos dari jeratan hukum.

“Sesuai dengan hasil investigasi MSPI disejumlah lokasi di Sibolga dan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, bahwa Dirut PT. Cahaya Budi Makmur  atas nama Sdr. Budi, dan yang juga selaku pemilik KM. Cahaya Budi Makmur yang langsung melakukan transaksi jual beli BBM Solar yang disubsidi pemerintah itu telah jual belikan dengan harga industry dan demikian juga uang hasil transaksi BBM Solar tersebut langsung dirimkan kerekening pribadi Sdr. Budi. Tetapi uang transaksi itu tidak dijadikan barang bukti,” ungkap Thomson Gultom.

Lebih jauh Thomson mengungkapkan bahwa ketidak profesionalan penyidik Polres Sibolga itu juga terkait adanya surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Sibolga kepada sejumlah saksi dan yang dipanggil itu datang menghadap penyidik tetapi BAP siterpanggil tidak dituangkan dalam berkas Perkara yang dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Bahwa Sdr. Budi itu dipanggil penyidik Polres Sibolga dan diperiksa. Tetapi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak tertuang dalam berkas perkara 6 (enam) tersangka lainnya yang dijadikan tersangka/”ditumbalkan” dalam kasus penangkapan KM. Cahaya Budi Makmur. Sdr. Budi dengan “kekuatan uangnya” seolah dapat mengatur perkara sehingga dia luput dari jeratan hukum. Kita berharap penegakan hukum tidak boleh Tajam ke Bawah tetapi Tumpul ke Atas. Sejumlah 5 Anak Buah Kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur yang menjadi tumbal perbuatan Sdr. Budi yang nyata-nyata menerima hasil dari transaksi BBM illegal tersebut, sementara para ABK hanya sebagai pekerja yang melakukan pekerjaan sesuai instruksi/perintah Sdr Budi,” tegas Dirhubag MSPI itu.

BERITA TERKAIT: Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan Polres Sibolga Terkait KM Cahaya Budi Makmur

Meskipun diberkas perkara nama Budi tidak ada, tambah Thomson, tetapi dalam persidangan terungkap semua keterlibatan Budi. Terlebih dari terdakwa Sutrisno yang melakukan transaksi langsung kepada Budi maupun berbicara perongkosan dan tranferan uang yang di kirimkan/transfer Sutrisno kepada Rekening Pribadi Budi.

“Menurut kami (MSPI) bahwa Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, Kasat Reskrimum AKP Doddy Nainggolan Cs, sudah melalukan pelanggaran berat dalam penanganan kasus BBM Solar ilegal tertangkapnya KM Cahaya Budi Makmur. Mereka diduga telah mempermainkan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya selaku penyidik/penyidik pembantu yang tidak menjadikan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur, Budi, selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur 1122 yang secara langsung melakukan transaksi jual beli illegal BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah dengan Barang Bukti 60 ton. Dan uang kontan 48 juta rupiah sudah dinikmati Budi. Terhadap uang uang 48 juta rupiah itu juga seharusnya dijadikan barang bukti, karena dalam berkas perkara atas nama terdakwa Sutrisno uang 48 juta rupiah itu ada,” pungkas  Thomson Gultom.

Menurut Thomson, selain BAP Budi dan BAP Budiyanto Als Awi yang tidak dituangkan dalam berkas perkara, BAP lainnya adalah, keterangan dari pihak Tangkahan PT. ASSA dan Keterangan dari pihak Tangkahan PT. RUSTAM. Diketahui sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara disebutkan bahwa KM Cahaya Budi Makmur dua kali mengambil BBM Solar Subsidi dari Tangkahan PT. ASSA yang setiap pengambilan masing-masing 30 ton. Tetapi dalam berkas perkara tidak ada keterangan atau BAP pemilik atau pengawas dari pihak Tangkahan PT. ASSA.

Sesuai dengan keterangan Pers Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, SH, Sabtu, (24/9/2022) kepada awak media yang dikutif dari (www.medanmerdeka.com) edisi Tgl 24-9-2022, sabtu Pkl. 12.00, yang berjudul: “Polres Sibolga Tepis ‘Isu’ Hilangkan Barang Bukti BBM”, yang mengataka: “Polres Sibolga telah melakukan pemeriksaan intensif kepada pengelola Tangkahan PT ASSA dan tangkahan Rustam. Keberadaan sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat pada praktik ilegal tersebut sedang dikejar,” tegas Dodi.

Selain itu, penyidik juga tidak menuangkan keterangan saksi dari KM Cahaya Ekspres yang dikatakan telah menerima suplay BBM Solar 22 Ton dari KM Cahaya Budi Makmur. Yang tertuang dalam berkas perkara hanyalah keterangan ABK KM Cahaya Budi Makmur yang mendrop BBM Solar sebanyak 22 Ton.

Sementara Pasal 1 ayat 2 KUHAP mengatakan: “Penyidikan adalah serangkayan tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membut terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Thomson Gultom menyampaikan aturan KUHAP dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

“Karena proses pemberkasan perkara (BAP) tidak jelas maka Majelis Hakim PN Sibolga pun memutuskan melepaskan 5 ABK dari segala tuntutan hukum, dan meskipun para tedakwa sudah ditahan selama enam bulan di tahanan RUTAN SIBOLGA lima ABK itu hanya berpasrah diri, sementara Jaksa Penunut Umum melakukan upaya hukum kasasi,” terang Thomson.

BACA JUGA: Bocorkan Nama Pj Gubernur, Ngabalin Lampaui Kewenangan Mendahului Presiden

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.