MSPI Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja

Dirhubag MSPI Thomson Gultom diperiksa Subditwabprof Bidpropam Polda Sumut, Selasa (17/10/2023). Limitnews/Herlyna 

10/17/2023 17:35:45

MEDAN – Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) minta Kapolda Sumut Irjen Pol Dudung Adijono mencopot dan memecat Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Migas (BBM Solar subsidi) penangkapan KM. Cahaya Budi Makmur.

“Hari ini saya tandatangani 5 berkas perkara di Subditwabprof Bidpropam Polda Sumut, namun berkas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo, SIK, tidak ada disitu. Yang ada adalah berkas AKP Doddy Nainggolan, SH (Mantan Kasat Reskrim Polres Sibolga), Kasatpolairud Polres Sibolga Iptu Kasdi, SH dan Cs,” kata Dirhubag MSPI Thomson Gultom usai diperiksa di Subditwabprof Bidpropam Polda Sumut, Selasa (17/10/2023).

BERITA TERKAIT: MSPI Apresiasi Propam Polda Sumut Proses Hukum Kapolres Sibolga AKBP Taryono

Menurut Thomson, Akreditor (pemeriksa) Sunditwabprof Bripka Ikhwan Hasibuan yang dampingi IH Simorangkir mengatakan bahwa kewenangan untuk memeriksa seorang Kapolres ada di Mabes Polri. Kewenangan Propam Polda adalah jajaran dibawah Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Thomson mengungkapkan terkait ketidakprofesionalan penyidik Polres Sibolga dalam penyidikan penangkapan Kapal Ikan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc, di Perairan Pulau Pocan, Tapanuli Tengah, Sumut, Minggu, tanggal 18 September 2022, adalah hasil pemeriksaan (BAP) Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur, Budi dalam berkas perkara 5 tersangkan ABK KM Cahaya Budi Makmur dan berkas perkara Tersangka Sitrisno (yang mentranfer uang Rp 48 juta) ke rekening pribadi Budi.

Selain itu juga tambah Thomson, hasil pemeriksaan (BAP) Budiyanto alias Awi pemilik KM Slamat Jadi II yang mengirimkan BBM Solar Subsidi 48 ton melalui KM Cahaya Budi Makmur tidak dimasukkan dalam berkas perkara 5 tersangka ABK KM Cahaya Budi Makmur dan tersangka Sutrisno (yang memtranfer) uang Rp48 juta untuk ongkos angkut 48 ton BBM Solar yang akan diantarkan ke KM Selamat Jadi II ditengah laut.

Dia menjelaskan bahwa pokok masalah pengaduannya adalah ketidak profesional penyidik Polres Sibolga dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga yang diduga sebagai tersangka utama lolos dari jeratan hukum.

“Iya, hari ini, saya diperiksa lagi oleh Sibditwabprof Polda Simut setelah pada bulan lalu diperiksa Subdit Paminal Propam Polda Sumut. Kita mendesak Propam Polda Sumut agar mencopot dan mecat Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, dan AKP Doddy Nainggolan dan cs dari kepolisian karena tidak professional dalam penanganan kasus BBM Solar subsidiɓ ilegal tertangkapnya KM Cahaya Budi Makmur. Mereka diduga telah mempermainkan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya selaku penyidik/penyidik pembantu yang tidak menjadikan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur, Budi, selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur 1122 yang secara langsung melakukan transaksi jual beli illegal BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah dengan Barang Bukti 60 ton,” tegas Thomson Gultom.

“Ada sejumlah BAP saksi lain lagi yang diperiksa penyidik Polres Sibolga yang diduga tidak dimasukkan dalam Berkas perkara tersangka Sutrisno dan tersangka Tjeng Huat dan Cs, dalam penangkapan KM. Caya Budi Makmur 1122. Selain BAP sdr. Budi juga ada BAP sdr. Budyanto als Awi, dan juga ada sejumlah lokasi pengambilan BBM Solar Subsidi yang tidak dibuatkan BAPnya sebagai saksi,” tutup Dirhubag MSPI Thomson.

BACA JUGA: Korban Pemerasan Apresiasi Propam Poldasu Tindak Cepat Aipda Tarigan

 

 

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US