
Dirhubag MSPI Thomson Gultom saat Di BAP di Paminal Propam Polda Sumut, Jumat (4/8/2023). Limitnews/Herlyna
08/09/2023 16:07:20
SIBOLGA - Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom sependapat dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tjeng Huat yang menyatakan penyidik Polres Sibolga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga Tebang Pilih dalam penyidikan kasus KM. Cahaya Budi Makmur yang ditangkap Satpolairud Sibolga pada 18 September 2022.
Kasus tebang pilih oleh Polres Sibolga sudah dilaporkan MSPI ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kasus tebang pilih Kejari Sibolga sudah dilporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Temuan MSPI tentang tebangpilihnya Polres Sibolga dalam kasus Penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122 itu setelah adanya ketidak singkronan jumlah barang bukti BBM Solar subsidi yang disita Polres Sibolga dan BBM solar itu tidak dijadikan barangbukti dipersidangan.
BERITA TERKAIT: Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan Polres Sibolga Terkait KM Cahaya Budi Makmur
Semementara dalam Pledoi Terdakwa sangat jelas diurai dan pledoi terdakwaitulah yang menjadi petimbaNgan majelis dalam putusannya.
Demikian Pledoi/pembelaan PH terdakwa Tjeng Huat yang dibacakan di ruang persidangan PN Sibolga, Kamis, 9 Februari 2023, dan sudah direlis dan dipublis di www.Publicanews.com Tgl 9-2-2023, pkl 15:46:51.
Yang berjudul:
Polres dan Kejaksaan Negeri Sibolga Tebang Pilih KM. Cahaya Budi Makmur yang ditangkap oleh Polairud Sibolga pada 18 September 2022.
Oleh: Ifdhal Kasim
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Penasihat Hukum Terdakwa TJENG HUAT dan KUSBIANTO masing-masing sebagai Nahkoda dan wakil Nakoda KM Cahaya Budi Makmur yang saat ini didakwa di Pengadilan Negeri Sibolga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM sebagaimana dimaksud : Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang teregister dengan Nomor 336/Pid.Sus/2022/PN Sbg dan 335/Pid.Sus/2022/PN Sbg dengan ini menyampaikan kepada media massa dan masyarakat sebagai berikut:
1.Bahwa kami pada prinsipnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sibolga dan Kejaksaan Negeri Sibolga, khususnya berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan BBM, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, namun demikian penegakan hukum tersebut tidak boleh ‘tebang pilih’ sehingga menjadikan hukum selalu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas;
2.Dalam hal penanganan perkara Klien kami oleh Polres Sibolga dan Kejaksaan Negeri Siboga, ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran hukum sehingga Klien Kami hanyalah ‘korban’ dari penegakan hukum yang “tebang pilih”.
3.Dalam kasus yang menjerat klien kami, faktanya sejak awal kilen kami selaku Nahkoda dan Wakil Nahkoda maupun ABK KM Cahaya Budi Makmur hanyalah Pekerja/Pegawai dari sebuah Korporasi yang bernama PT Cahaya Budi Makmur dan klien kami jelas bukan pemilik Kapal KM Cahaya Budi Makmur.
BACA JUGA: Polres Karo Diduga Kuat Biarkan ‘Kencing’ CPO di Desa Mulia Rakyat
4.Bahwa terkait BBM yang diangkut di dalam Kapal KM Cahaya Budi Makmur semata-mata dilakukan atas perintah dari Sdr Budi selaku Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur tempat klien kami bekerja, bahwa semua proses pengangkutan BBM baik Nahkoda maupun ABK hanya menjalankan perintah dari Direktur Utama PT Cahaya Budi Makmur (Sdr. Budi), selain itu Nahkoda serta ABK tidak mendapatkan keuntungan dari kegiatan pengangkutan BBM pada KM Cahaya Budi Makmur, karena semua biaya pengakutan BBM pada KM Cahaya Budi Makmur diterima oleh Sdr. Budi selaku Diretur Utama PT Cahaya Budi Makmur;
5.Bahwa namun dengan fakta-fakta demikian Polres Sibolga hingga saat ini tidak menindak (memproses hukum) Pengurus PT Cahaya Budi Makmur (Sdr. Budi) padahal sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2000 tentang Migas “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya” dengan demikian jelas bahwa Korporasi dan/atau pengurus yang seharusnya yang bertanggung jawab, sementara klien kami tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengurus PT Cahaya Budi Makmur yang dapat bertanggung jawab, sehingga Polres Sibolga telah keliru memproses hukum klien kami;
6.Bahwa dengan tidak diproses Sdr. Budi dan PT Cahaya Budi Makmur oleh Polres Sibolga merupakan suatu tindakan ‘tebang pilih’ dan menunjukan bahwa Polres Sibolga tidak profesional menangani kasus ini; sehingga tindakan Polres Sibolga dan Kejaksaan Negeri Sibolga yang memproses hukum Klien kami adalah bentuk penegakan hukum yang sesat, karena para Pekerja tidak seharusnya tidak bertanggung jawab atas Kegiatan Korporasi/Perusahaan tersebut;
7.Selain dari pada itu, dalam perjalan kasus ini Kejaksaan Negeri Sibolga patut diduga telah menghilangkan Barang Bukti berupa 1 Unit Kapal KM Cahaya Budi Makmur beserta BBM didalam kapal, yang merupakan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dengan ijin Ketua Pengadilan Negeri Sibolga. Bahwa KM Cahaya Budi Makmur beserta BBM yang menjadi barang Bukti hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya;
8.Bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Sibolga tersebut patut diduga melanggar pasal 221 KUHPidana karena telah menghilangkan barang bukti yang telah dilakukan tindakan penyitaan;
BACA JUGA: Dihadiri 200 Pendeta, Yayasan Marhaen Kota Bekasi Gelar Diskusi Kebangsaan
9.Kami selaku Penasihat Hukum Sdr. TJENG HUAT dan Sdr. KUSBIANTO berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menegakan hukum dengan seadil-adilanya dan tidak membiarkan klien kami menjadi korban penegakan hukum yang sesat ;
Demikian kami sampaikan dan agar menjadi perhatian bagi seluruh media massa dan masyarakat.***
Kamis, 09 Februari 2023
Hormat Kami
Penasihat Hukum
Ifdhal Kasim, S.H., LLM., Iqbal Nasution, S.H.,
Jim Nales, S.H., Yogi Wiranugraha, S.H
Bahwa pledoi terdakwa Tjen Huat ini persis sama dengan hasil temuan investigasi MSPI. Oleh karena itu MSPI berharap Propam Polda Sumatera Utara segera menyidangkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian oleh Polres Sibolga dan juga Jamwas Kejagung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Jaksa Kejari Sibolga.
Penulis: Herlyna