
Ilustrasi judi mesin. Limitnews/Istimewa
06/03/2023 12:04:14
KARO – Oknum Provos inisial M yang bertugas di Batalyon 125 Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disebut nyambi sebagai pengelola perjudian jenis mesin Tembak Ikan. Demikian pesan WhatsApp (WA) yang diterima limitnews, Jumat (2/6/2023).
Dalam pengaduannya tersebut, pelapor atau pengadu menyampaikan ke Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
“Memohon kepada yang bersangkutan (Polda Sumut-red) agar memberantas. Tolong teruskan ke Mabes Polri dan Mabes TNI, bang,” kata pelapor atau pengadu kepada limitnews sembari meminta identitas dirinya tidak dipublikasikan.
BACA JUGA: Diduga Jual Sabu-Sabu, Kapolda Sumut Didesak Razia Cafe di Desa Batu Layang Deli Serdang
Sementara itu, oknum Provos M saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) terkait hal di atas, Sabtu (3/6/2023), M tidak menjawab meski pesan WA centang dua.
Untuk itu, sudah seharusnya petinggi Polri maupun TNI di pusat maupun di daerah bertindak serius untuk menangkap para pengelola perjudian tanpa pandang bulu terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ironisnya, bisnis perjudian tersebut disinyalir melibatkan ajudan Kapolres Tanah Karo yang disebut menerima ‘upeti’ dari pengelola perjudian.
Penulis: Olo