

10/20/2023 10:42:28
KARO – Oknum TNI di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berinisial TK diduga terlibat bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Pasalnya, informasi yang diterima limitnews.net, TK yang berpangkat Praka tersebut bersama warga sipil bernama Kubu Ginting mengangkut atau mengambil puluhan jerigen berisi solar bersubsidi dari salah satu SPBU, pada Selasa, 17 Oktober 2023 malam.
Sumber limitnews.net menyebutkan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali ke industri-industri dengan harga industri pula, sehingga menghasilkan keuntungan.
“Bisa jadi pihak SPBU memperbolehkan si TK dan kawan-kawan membeli solar bersubsidi untuk dijual kembali karena dia seorang anggota TNI, kalau rakyat biasa pasti sulit apalagi membeli solar bersubsidi dengan jumlah banyak,” kata sumber limitnews, Jumat (20/10/2023).
Untuk itu, sumber tersebut meminta kepada pihak-pihak terkait agar memberikan sanksi tegas baik kepada SPBU selaku penjual maupun TK selalu pembeli dan penjual.
“Dalam hal ini Komandan Batalion Simbisa 125 Kabupaten Karo dan Pertamina agar memberikan sanksi tegas kepada TK dan SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, TK saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) terkait hal di atas terkesan tidak membantah. “Apa tu bang, ada yang dibantu bang,” kata TK, Jumat (20/10/2023) siang.
Baik SPBU maupun TK terindikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, dan bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Penulis: Olo
