Presidium Kornas: 10 Nama Penjabat Gubernur yang Beredar, Prematur!







Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Limitnews/Istimewa

09/01/2023 17:43:51

MEDAN – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sutrisno Pangaribuan menegaskan, bahwa beredarnya informasi tentang 10 nama Penjabat Gubernur yang telah ditetapkan, prematur. Pasalnya, informasi tersebut tidak disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Sehingga sejumlah ucapan selamat yang disampaikan seharusnya ditarik kembali. Berita tersebut sengaja disebar untuk membentuk opini publik.

“Salah satu bukti keraguan atas berita tersebut adalah adanya nama calon yang sudah pensiun (purnawiran) dan nama staf khusus (tidak memenuhi syarat), masuk dalam daftar nama 10 Penjabat Gubernur. Salah satunya Mayjen Purnawirawan Hasanuddin tidak memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara,” kata Presidium Kornas Sutrisno Pangaribuan melalui rilisnya diterima limitnews.net, Jumat (1/9/2023).

BACA JUGA: Sutrisno Pangaribuan Kritisi Pernyataan Aswan Jaya Terkait Pilgubsu 2024

Menurut Sutrisno Pangaribuan, bahwa untuk memimpin provinsi yang masa jabatan gubernurnya telah berakhir, akan diangkat penjabat gubernur dari aparatur sipil negara (ASN) aktif, sejak Selasa (5/9/2023) hingga gubernur hasil Pilkada serentak, Rabu (27/11/2024) dilantik.

“Pengusulan tiga nama calon Penjabat Gubernur dari DPRD kepada Mendagri paling lambat pada Rabu (9/8/2023). Usulan calon Penjabat Gubernur akan disaring  melalui dua jalur yaitu, 3 nama calon melalui usulan  DPRD dan 3 nama calon usulan kementerian/lembaga Pemerintah Pusat. Sehingga akan diperoleh 6 nama yang akan diajukan sebagai calon Penjabat Gubernur,” terang eks Anggota DPRD Sumut itu.

Lalu kata Sutrisno, Kemendagri akan mengadakan pengecekan persyaratan (profiling) atas persyaratan calon  Penjabat Gubernur. Persyaratan utama adalah, wajib ( harus) ASN Aktif dengan jabatan Eselon I (tidak termasuk staf khusus). Bagi aparat TNI dan Polri aktif wajib (harus) alih status dari aparat TNI dan Polri menjadi ASN.

“Aparat TNI dan Polri aktif yang tidak alih status kepegawaian menjadi ASN, tidak dapat diangkat menjadi Penjabat Gubernur sebab bertentangan dengan UU ASN, UU TNI, dan UU Polri,” kata dia.

Setelah tahapan profiling lanjut Sutrisno, Mendagri akan memilih 3 nama calon, lalu dikirim ke Tim Penilai Akhir (TPA) yg dipimpin oleh Wakil Presiden dengan anggota Menseskab, Menpan RB, Kepala BIN, Kepala PPATK dan Mendagri.

“Sebelum Keppres keputusan penetapan Penjabat Gubernu ditandatangani oleh Presiden, maka hasil TPA dapat berubah sesuai kebutuhan, terutama atas saran dan masukan BIN dan pandangan subjektif Presiden,” imbuhnya.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Untuk itu, Sutrisno meminta masyarakat tidak sepenuhnya percaya terhadap informasi-informasi yang menyesatkan terkait beredarnya nama-nama Penjabat Gubernur.

“Nama-nama tersebut sengaja disampaikan ke publik oleh oknum-oknum yang diduga sebagai makelar politik melakukan manuver politik. Informasi tanpa menyebut dan mencantumkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan dan Penetapan Penjabat Gubernur tidak dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang valid,” tandas Sutrisno Pangaribuan.

 

 

 

 

Penulis: Olo

 

Category: SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.