
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono. Limitnews/Istimewa
08/07/2023 12:56:01
MEDAN - Subdit Paminal Propam Polda Sumut telah melakukan penyelidikan kepada Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharjo, SIK, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Doddy Nainggolan, SH, Kasatpolairud Polres Sibolga Iptu Kasdi, SH dan Cs, terkait tidak dijadikannya Direktur Utama (Dirut) PT. Cahaya Budi Makmur, Budi dalam peristiwa penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678 / Bc di Perairan Pulau Pocan, Tapanuli Tengah, Sumut, Minggu, 18 September 2022, terkait penyalahgunaan Niaga BBM Solar yang disubsidi Pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom kepada media ini, Senin (7/8/2023), usai diperiksa di Subdit Paminal Propam Polda Sumut, sebagai pelapor dan atau pemberi informasi/pengaduan, Jumat (4/8/2023).
“Iya, Jumat kemarin, saya baru diperiksa Propam Polda Sumut. Kita mendesak Propam Polda Sumut agar mencopot dan mecat Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, dan AKP Doddy Nainggolan dan cs dari kepolisian karena tidak professional dalam penanganan kasus BBM Solar ilegal tertangkapnya KM Cahaya Budi Makmur. Mereka diduga telah mempermainkan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya selaku penyidik/penyidik pembantu yang tidak menjadikan Dirut PT. Cahaya Budi Makmur, Budi, selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur 1122 yang secara langsung melakukan transaksi jual beli illegal BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah dengan Barang Bukti 60 ton,” ujar Thomson Gultom.
BERITA TERKAIT: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polres Sibolga Dilimpahkan ke Propam Polda Sumut
Selain tidak menjadikan Budi sebagai tersangka dalam perkara aquo, kata Thomson Gultom, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi oleh Penyidik Polres Sibolga tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Peneliti dan atau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga.
“Ada sejumlah BAP saksi lain lagi yang diperiksa penyidik Polres Sibolga yang diduga tidak dimasukkan dalam Berkas perkara tersangka Sutrisno dan tersangka Tjeng Huat dan Cs, dalam penangkapan KM. Caya Budi Makmur 1122. Selain BAP sdr. Budi juga ada BAP sdr. Budyanto als Awi. Ada Surat Panggilan terhadap Sdr. Budiyanto Als Awi, tetapi dalam berkas perkara tidak ada. Jadi BAP sdr. Budi dan Sdr. Budiyanto Als Awi tidak masuk dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga membuat tidak teranglah proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Sibolga dalam penyidikan kasus niaga BBM solar illegal tersebut,” tegas Thomson.
Menurut Thomson, selain BAP Budi dan BAP Budiyanto Als Awi yang tidak dituangkan dalam berkas perkara, BAP lainnya adalah, keterangan dari pihak Tangkahan PT. ASSA dan Keterangan dari pihak Tangkahan PT. RUSTAM. Diketahui sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara disebutkan bahwa KM Cahaya Budi Makmur dua kali mengambil BBM Solar Subsidi dari Tangkahan PT. ASSA yang setiap pengambilan masing-masing 30 ton. Tetapi dalam berkas perkara tidak ada keterangan atau BAP pemilik atau pengawas dari pihak Tangkahan PT. ASSA.
Sesuai dengan keterangan Pers Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan, SH, Sabtu, (24/9/2022) kepada awak media yang dikutip dari (www.medanmerdeka.com) edisi Tgl 24-9-2022, sabtu Pkl. 12.00, yang berjudul: “Polres Sibolga Tepis 'Isu' Hilangkan Barang Bukti BBM”, yang mengataka: “Polres Sibolga telah melakukan pemeriksaan intensif kepada pengelola Tangkahan PT ASSA dan tangkahan Rustam. Keberadaan sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat pada praktik ilegal tersebut sedang dikejar,” tegas Dodi.
Selain itu, penyidik juga tidak menuangkan keterangan saksi dari KM Cahaya Ekspres yang dikatakan telah menerima suplay BBM Solar 22 Ton dari KM Cahaya Budi Makmur. Yang tertuang dalam berkas perkara hanyalah keterangan ABK KM Cahaya Budi Makmur yang mendrop BBM Solar sebanyak 22 Ton.
Sementara Pasal 1 ayat 2 KUHAP mengatakan: “Penyidikan adalah serangkayan tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membut terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Thomson Gultom menyampaikan aturan KUHAP dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.
“BAP dalam berkas perkara diduga dilakukan sesuai dengan keinginan “PEMESAN”. Dan itu dapat dipahami dan sejalan pula dengan issu yang ditebarkan si “PEMESAN” bahwa telah menghabiskan dana setengah kapal untuk mengatur dan supaya si “PEMESAN” tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Thomson menganalisa ketidak profesionanal penyidikan yang dilakukan Polres Sibolga.
BACA JUGA: Polres Karo Diduga Kuat Biarkan ‘Kencing’ CPO di Desa Mulia Rakyat
Untuk itu Dirhubag MSPI Thomson Gultom berharap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Didung Adijono SIK segera membersihkan parasit-parasit ditubuh Polri secara khusus Polda Sumut guna meningkatkan citra kepolisian dimata masyarakat.
Penulis: Herlyna