KARO – Proyek Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Rp 2,7 triliun yang dikerjakan PT Sumber Mitra Jaya (SMJ) selain terindikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga diduga kuat melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proyek yang bersumber dari APBD tersebut dikerjakan tanpa Plang Proyek dan tidak sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik itu pengerjaannya dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, PT SMJ dalam melaksanakan pekerjaannya terkesan mengabaikan warga setempat.
“Menyusahkan aja proyek ini, kami keluar rumah susah payah dibuatnya karena tak ada lagi jembatan dari rumah kami ke jalan karena mereka membuat drainase. Kami cari-cari juga plang proyeknya karena biasanya di plang itu tertera semua, tapi tidak ada plang proyeknya,” kata warga inisial S Sembiring kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
BERITA TERKAIT: Tidak Sesuai Bestek, APH Diminta Usut Pengecoran Jalan di Desa Barusjahe Kabupaten Karo
Pantauan limitnews di lapangan, selain tanpa plang proyek tampak tumpukan material dibiarkan di badan jalan raya yang menganggu pengguna jalan raya.
“Ya itulah bang, dibiarkan menumpuk di jalan,” keluh Sembiring.
Warga lainnya mendesak agar Dinas terkait agar memberikan teguran keras kepada PT SMJ yang terkesan semaunya dalam melaksanakan proyek tersebut.
Sementara itu, PT SMJ maupun Dinas PUPR Pemprov Sumut hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Penulis: Viktor/Olo