
Petugas SPBU sedang mengisi BBM solar subsidi ke truk tangki CPO. Limitnews/Istimewa
08/14/2023 07:13:35
KARO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14 – 221 . 286 di Jalan Kabanjahe – Berastagi Sumbul diduga melanggar Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, SPBU tersebut menjual BBM Solar Subsidi ke truk tangki CPO pada 3 Agustus 2023.
“Praktik penjualan solar subsidi itu sudah sangat merugikan masyarakat bawah karena sular subsidi itu seharusnya milik masyarakat tapi malah dijual ke truk tangki CPO yang kemungkinan untuk digunakan di industri,” kata salah satu pengguna solar subsidi inisial PS di Kabanjahe, Sabtu (12/8/2023).
BACA JUGA: SPBU Ini Dituduh Jual Solar Bersubsidi ke Luar Kabupaten Karo Pakai Jerigen
Modus penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut diduga nomor polisi truk CPO BL 8876 CB berbeda dengan Barcod. Tentunya kasus ini menimbulkan pidana lainnya selain penyalahgunaan BBM yang perlu diusut polisi.
“Tangki CPO adalah mobil perusahaan yang seharusnya BBM pengisian industri, namun di SPBU tersebut diberikan BBM subsidi yang harusnya BBM subsidi diberikan kepada masyarakat menengah kebawah. Mungkin ada keuntungan yang besar bagi SPBU, makanya hingga sekarang, bebas menjual subsidi solar ke mobil CPO dengan ratusan liter per unit,” ungkap PS.
Sementara itu, Heni selaku pengusaha SPBU saat dikonfirmasi limitnews.net, Minggu (13/8/2023) terkait penyalahgunaan BBM di SPBU nya melalui pesan WhatsApp (WA) hingga berita ini dipublikasikan, Heni membungkam.
Informasi dihimpun, bahwa SPBU di Jalan Kabanjahe – Berastagi Sumbul satu perusahaan dengan SPBU yang di Jalan Kabanjahe – Kandibata.
BACA JUGA: Ini 3 Lokasi Perjudian di Sibolangit Kabupaten Deli Serdang
Penulis: Olo