
Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri dan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan. Limitnews/Istimewa
02/08/2023 10:36:09
SIBOLGA - Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri, SH bantah pelimpahan barang bukti (BB) 3 Tangki dari PT. Agung Sumatera Samudera Abadi (ASSA) dari Polres Kota Sibolga, terkait proses hukum PT. Cahaya Budi Makmur kasus penyimpangan Niaga BBM Solar yang disubsidi Pemerintah, yang ditangkap Satpolairud Polres Sibolga 18 September 2022, lalu.
“Tidak ada pelimpahan BB Mobil Tangki! Ini ada 15 item BB yang dilimpahkan Polres Sibolga ke kita. Lihat ini daftarnya,” ujar Kasi Pidum Fahri sambil menunjukkan berkas di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023) siang.
BERITA TERKAIT: Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Terdakwa Tjeng Huang Cs Dituntut 4 Tahun Penjara
Bantahan itu disampaikan Fahri wartawan mempertanyakan posisi barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Sibolga, terkait dengan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc yang sudah dilepaskan Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Kejati Sumaterea Utara (Sumut).
“Kalau KM Cahaya Budi Makmur kita yang memberikan pinjam pakai, tetapi mengenai truck Tangki BBM tidak ada pelimpahan dari penyidik,” tegas Fahri.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kota Sibolga AKP Dody Nainggolan yang didampingi KBO Iptu E Marbun mengatakan bahwa semua BB sudah dilimpahkan ke kekejaksaan termasuk mobil tanggki.
“Sudah, sudah kita limpah semua. Ada 3 tangki yang kita limpah,” ujar AKP Dody Nainggolan yang diamini Iptu E Marbun, diruangan kerja KBO Iptu E Marbun, Selasa (7/2/2023) pagi.
Dody juga mengaku tidak mengetahui terkait penangkapan KM Drake Anson GT.138No.1471/PPA, yang ditangkap Satpolairud ditengah laut Minggu (18/9/2022), pukul 05.30 WIB.
“Kalau mengenai itu kita tidak tahu. Kita juga hanya membantu Satpolairud dalam penyidikan karena ketrbatasan personil. Coba tanya ke satpolairlah mengenai KM Drake Anson itu,” elak Kasat Dody Nainggolan.
BERITA TERKAIT: MSPI Tuding Polres Sibolga ‘Bermain Mata’ Lepaskan Kapal KM Cahaya Budi Makmur
Sementara Kapolres Sibolga, AKBP Taryono, SH tidak berhasil dikonfirmasi. “Silahkan ke Kasat ajalah. Bapak Kapolres lagi sibuk,” ujar staf Kapolres.
Seperti diketahui, bahwa saat ini 6 terdakwa sudah dituntut 3 dan 4 tahun pidana penjara. Sementara pelaku utama masih bebas perkeliaran.
Penulis: Herlyna