Terungkap di Persidangan Dugaan Konspirasi Kasus KM Cahaya Budi Makmur







Humas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH. Limitnews/Istimewa

02/14/2023 07:14:18

SIBOLGA - Semakin terungkap dugaan konspirasi penyidik Polres Sibolga dengan Jaksa Kejari Sibolga yang memanfaatkan ketidakpahaman 6 terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur atas proses hukum yang menimpa mereka.

Pasalnya, dua saksi kunci yakni Dudi (Dirut PT. Cahaya Budi Makmur) dan saksi Budiyanto (pemilik KM Selamat Jadi III) tidak termasuk sebagai saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 6 terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur.

Padahal kedua nama tersebut diatas merupakan kunci atau pemeran utama dalam transaksi 60 ton BBM Solar Ilegal tersebut. Sebab Uang Rp48 juta sebagai perongkosan mengangkut BBM Solar 48 ton ke KM Selamat Jadi III dari Sutrisno dan Budiyanto ditransfer langsung ke rekening Dirut PT Cahaya Budi Makmur (Budi).

BERITA TERKAIT: Hakim Lenny Lasminar Terkesan Menghindar Dikonfirmasi Soal 6 Terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur

Hal tersebut terungkap dari keterangan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga Andreas Iriando Napitupulu, SH, MH ketika dikonfirmasi di PN Sibolga, Senin (13/2/2023).

“Dua nama itu (Budi dan Budiyanto) tidak ada di BAP. Tidak ada itu!,” bantah Humas PN Sibolga itu.

Dia menyampaikan bahwa adapun nama Budi muncul di persidangan dari keterangan para terdakwa. Sementara nama Budiyanto tidak terungkap.

“Nama Budi itu terungkap dari keterangan terdakwa ketika majelis bertanya: siapa yang menyuruh mengambil minyak? Jawaban mereka: Budi,” ungkap Andreas Napitupulu, SH MH yang juga sebagai anggota majelis dalam perkara tersebut. 

Jadi Humas Andreas menbantah pernyataan Kasi Pidum Kejari Sibolga Fahri dan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dodi Nainggolan yang menyatakan bahwa Dirut PT Cahaya Budi Makmur ditetapkan sebagai saksi dalam perkara KM Cahaya Budi makmur tersebut.

Bahkan Kasi Pidum mengatakan bahwa keterangan saksi Budi hanya dibacakan dipersidangan. Artinya saksi tidak hadir dimuka persidangan tetapi keterangan yang ada didalam BAP dibacakan JPU tentunya atas persetujuan majelis hakim dan juga para terdakwa.

“Keterangan Saksi Budi dibacakan dipersidangan. Kan keterangannya itu sudah disumpah, boleh dong dibacakan. Sama halnya dengan keterangan ahli juga dibacakan dipersidangan, tanpa kehadirannya diruang sidang,” ujar Kasi Pidum menjawab Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).

Demikian juga terkait dengan barang bukti 60 ton BBM Solar dan KM Cahaya Budi makmur yang disita penyidik Polres Siboga dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ternyata sudah dijual Kejaksaan tanpa adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga.

Humas  PN Sibolga Andreas Iriando Napitupulu mengatakan bahwa pihak pengadilan tidak mengetahunya dan tidak ada penetapan untuk melelang barang bukti itu.

“Diwaktu persidangan kita baru tahu bahwa Barang bukti 60 ton BBM Solar sudah dijual dan Kapal KM Cahaya Budi Makmur sudah dipinjam pake oleh pihak Kejaksaan,” tambah Andreas.

Terkait nilai uang hasil lelang 60 ton BBM Solar yang Rp350 juta yang disebutkan Kasi Pidum Fahri itu juga masih dalam pertanyaan Andreas.

Dengan sejumlah kejanggalan-kejanggalan tersebut diatas haruskah Tedakwa Tjeng Huat (61), K als Anto (35), dan S als tris (39), AJ Naibaho (34), YAC als Yoyon  dan K als Salmet harus mendekam dipenjara selama 4 tahun denda 1 miliar rupiah?.

BACA JUGA: Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriani Efalina Sihotang, SH, MH dan  Bintang Simatupang, SH, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, telah menjatuhkan tuntutan 3 dan 4 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar karena telah terbukti melakukan tindak pidana:

“penyalahgunaan Pengangkuta dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 53 hurup (b) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwan ke tiga melanggar Pasal 53 hurup (d) UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah”.

Penulis: Herlyna

Category: SUMUTTags:
author
No Response

Comments are closed.