
Rudy Kurniawan, Dirut CV. Prima Ekspres (kiri), Jong Andrew, Komisaris Utama CV. Prima Ekspres (kanan). Limitnews.net/Luster Siregar
11/25/2021 12:45:25
TANGERANG – Tak jarang dua orang bersahabat berujung ke pertikaian hingga berlabuh ke persidangan. Kali ini perselisihan yang kerap terjadi, tengah menimpa Jong Andrew versus Rudy Kurniawan Sukolo Budiman.
Sebagaimana diketahui, dua sahabat ini sudah berteman akrab selama hampir sepuluh tahun. Pada tahun 2012 mereka bekerjasama membentuk perusahaan, bergerak di bidang usaha suplai Obat-obatan, Vitamin dan Alat-alat Kecantikan yang bernaung dalam satu akta CV. Prima Ekspres. Disepakati secara notarial. Jong Andrew menjabat sebagai Komisaris Utama dan Rudy Kurniawan menjabat sebagai Direktur Utama.
Awal dimulainya usaha, dari tahun 2012 hingga tahun 2017 keuntungan yang diperoleh grafiknya naik dari tahun ke tahun meningkat pesat. Namun naas. Pada awal tahun 2018 usaha mulai goncang, bahkan bangkrut.
Untuk menambah modal usaha, Rudy mengusulkan sertifikat rumah milik Jong yang selama ini diagunkan sebagai jaminan kredit pinjaman uang di PT. Bank Multi Artha Sentosa (MAS) Jakarta supaya diperpanjang. Tetapi usulan Rudy tersebut, ditolak oleh Jong Andrew.
Meski dilarang. Tanpa sepengetahuan Jong, ternyata Rudy diam-diam mengajukan permohonan perpanjangan kredit pinjaman ke Bank MAS. Manakala Jong minta agar sertifikatnya dikembalikan, tetapi Rudy selalu menghindar dengan berbagai dalih.
Setelah ditelusuri, alhasil diketahui bahwa CV. Prima Ekspres telah memperpanjang kontrak kredit pinjaman uang senilai Rp 4 miliar.
Tak ayal, kasus ini pun diproses hingga ke persidangan. Oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Desbenneri Sinaga pada 16 Januari 2020 lalu dalam amar putusannya, menyatakan Rudy bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, memalsukan tandatangan Jong dan dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan. Putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Guna memperoleh kembali sertifikatnya, Jong saat ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan daftar Register No. 935/Pdt.Bth/2021/Pn.Tng. PT. Bank Multi Artha Sentosa sebagai Tergugat l, sedangkan CV. Prima Ekspres disebut sebagai Tergugat ll.
"Untuk menambah modal usaha. Tanpa seijin saya, Rudy memperpanjang kredit pinjaman uang dengan menggunakan sertifikat rumah milik saya yang terletak di Emerald, Gading Serpong seluas 270 M² ke PT. Bank Multi Artha Sentosa senilai Rp 4 miliar,” kata Jong Andrew menyesali tindakan Rudy Kurniawan kepada wartawan seusai sidang digelar, Kamis (25/11/2021).
“Diagunkan, karena selama ini sertifikat tersebut selalu digunakan sebagai jaminan kredit pinjaman uang di PT. Bank Multi Artha Sentosa (MAS) Jakarta," tandas Jong Andrew mengakhiri.
Penulis: Luster Siregar