
Kuasa hukum karyawan Ranop Siregar dan rekannya Nicky Alfonso Matondang. Limitnews.net/Luster Siregar
SERANG - Perjuangan 115 orang buruh yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan Keramik merek Essenza di Tangerang, tampaknya akan terus berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang dituding sarat dengan keberpihakan terhadap pengusaha.
Sepertinya Hakim yang memeriksa perkara dimaksud, tak perduli dengan nasib dan penderitaan para karyawan dan keluarganya, yang telah di rumahkan tanpa diberikan upah dan hak lainnya sejak awal November tahun 2016.
Saratnya keberpihakan Majelis Hakim terhadap pengusaha, terlihat dari isi bunyi putusan yang tidak menjatuhkan hukuman terhadap PT. Intikeramik Alamasri Industri, Tbk selaku Tergugat II untuk memberikan hak-hak karyawan.
Agaknya, hal yang sangat penting guna menjaga reputasi atau nama baik perusahaan selaku Perseroan Terbatas di mata publik, khususnya para pialang mitra penanam modal atau pemegang saham Go-Publik.
BACA JUGA: Karyawan Korban PHK Kecewa Putusan Majelis Hakim PN Serang
Intikeramik Alamsari Industri, Tbk. (IKAI) sebagai Tergugat ll dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erwantoni menyebutkan, bahwa Perseroan Terbatas ini menolak bertanggungjawab atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukannya.
"Kami kecewa atas putusan hakim dalam perkara No. 166/Pdt.Sus-PHI/2020. PN.Srg," tegas Ranop Siregar didampingi rekannya Nicky Alfonso Matondang, kuasa hukum karyawan sembari memperlihatkan Memori Kasasinya menampakkan kekecewaannya kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Fakta di persidangan, sebut Ranop merinci kejanggalan dan keberpihakan hakim terhadap perusahaan.
Bahwa dalam pemeriksaan bukti-bukti surat asli yang diperlihatkan, tentang: Pengangkatan Karyawan, ID. Card identitas karyawan dan Slip Gaji semuanya diterbitkan oleh PT. Intikeramik Alamasri Industri,Tbk. (Tergugat ll).
Atas ketidakadilan dan kekeliruan majelis hakim tersebut, kedua pengacara kondang ini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa bertindak lebih adil dan arif terhadap penderitaan para karyawan dan keluarganya serta mampu mengesampingkan kepentingan pihak tertentu, dalam hal ini PT. Intikeramik Alamsari Industri, Tbk.
Penulis : Luster Siregar