Dirugikan Rp 600 Miliar, Mantan Wakapolri Nana S. Permana Gugat BSD







limitnews.net

Penasihat Hukum Nana (Penggugat), Agus Sungkowo Hadi dan Rekan. Limitnews.net/Luster Siregar

09/30/2021 14:08:16

TANGERANG – Mantan Wakapolri Komjen. Pol (Purn) Drs. H. Nana Setia Permana, kini tengah dirundung petaka. Betapa tidak. Tiga bidang tanahnya yang terletak di Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 24.210 M² menjadi sengketa pertikaian dan saat ini sedang diproses di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Padahal sebelum Nana membeli tanah tersebut, Ia sudah terlebih dahulu menanyakan ikhwal status tanah ke aparat yang berkompeten, yaitu Camat, Kepala Desa dan Sekretaris Desa bahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.  Tak ada masalah dan belum pernah diperjualbelikan.

Nana di hadapan majelis hakim yang diketuai Arief Budi Cahyono dalam gugatannya melalui pengacaranya Agus Sungkowo Hadi, Luciana Gunawan dan Agus Priyanto.

Setelah didapat pengakuan dan pernyataan dari pihak yang berwenang bahwa tanah tidak sengketa, kemudian pada Januari 2009 Nana melakukan transaksi jual-beli dengan Mubarokah, pemilik tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPAT-S) sebagaimana tertuang pada Akta Jual-Beli No. 43, 44 dan 45/2009, sebutnya dalam gugatannya.

limitnews.net

Kuasa Hukum BSD (Tergugat), Hulman Sinaga dan Sahat Sihombing dari Kantor Hukum Thomas Tampubolon & Rekan. Limitnews.net/Luster Siregar

Manakala ingin mensertifikatkan tanahnya, Nana dikejutkan dengan tindakan manajemen PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk., (Tergugat) yang menghalau petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ketika hendak melakukan pengukuran dalam rangka proses penerbitan Sertifikat.

Setelah ditelusuri, terang Nana yang tinggal di Bandung itu kesal. Ternyata tanahnya sudah dikuasai dan diusahai oleh BSD, dimanfaatkan menjadi areal perumahan mewah.  Akibat dari permasalahan ini, Nana merasa dirugikan secara material dan immaterial yang total keseluruhannya ditaksir sebesar Rp 632 miliar lebih.

Yakni terdiri dari tiga item : Pengerukan tanah setinggi dua meter sebanyak 242 ribu M³ senilai Rp 48 miliar lebih dan nilai jual tanah bila mengacu pada harga kewajaran pasar Rp 20 jt per M² maka bernilai sebesar Rp 484 miliar lebih serta kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.

limitnews.net

Majelis hakim, diketuai Arief Budi Cahyo. Limitnews.net/Luster Siregar

Prof. Dr. Mohamad Arif Sugiarto, SH.MH., saksi ahli pertanahan yang dihadirkan Penggugat pada Kamis (23/09/21) lalu mengungkapkan, bahwa pembuatan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) bisa dilakukan di sembarang tempat dan tak ada keharusan untuk mencantumkam harga jual tanah. Sah sah saja, asal kedua belah pihak yang bertransaksi sepakat.

"Selain itu. Jika suatu objek sudah disertifikatkan maka oleh BPN yang bersangkutan harus dan wajib memberitahukan proses perubahan tersebut ke instansi-instansi terkait. Sehingga kelak di kemudian hari tak ada persengketaan," tegas saksi ahli menjawab Penggugat mohon penjelasan. Kenapa instansi yang menerbitkan Sertifikat tersebut, tidak melaporkan ke Camat, Lurah dan BPN setempat bahwa tanah dimaksud kepemilikannya telah beralih ke BSD.

Sementara itu. Sahat Sihombing, kuasa hukum BSD dengan tegas menepis tudingan penyerobotan tanah yang dialamatkan terhadap kliennya. Klaim atau pengakuan Nana, keliru.

Bahwa selain pada Akta Jual Beli (AJB) tidak dicantumkan nominal harga tanah (harga per M² dibeli), mereka juga tidak mengetahui atau tak bisa menunjukkan di mana lokasi objek tanah berada.

"Tanah dimaksud sah sebagai milik PT. Bumi Serpong Damai dengan salah satu konsorsiumnya, PT. Pembangunan Jaya. Dibeli berdasarkan pelepasan hak atas tanah dari Ahmad Syatiri pada tahun 1989. Dimana sebelumnya pada tahun 1984 Ahmad Syatiri telah membeli tanah tersebut dari Mubarokah," tutur Sahat didampingi rekannya, Hulman Sinaga, Oloando Tampubon dan Rudy M Sirait sembari memperlihatkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 148 dan 151/Lengkong Kulon kepada wartawan di kantornya, Law Office Thomas Tampubolon & Partners. Kamis, (30/09/21).

 

Penulis : Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.