Empat Kali Sidang, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman Sebagai Terbantah Tak Pernah Hadiri Sidang







Rudy saat di rumah Makan Padang. Limitnews.net/Luster Siregar

11/30/2021 19:11:05

JAKARTA – Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, Direktur CV. Prima Ekspres yang disebut sebagai Terbantah ll dalam perkara perdata Register No. 935 / Pdt.Bth / 2021 / PN.Tng. Empat kali jadwal persidangan, namun yang bersangkutan tak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut dan layak.

Perkara Bantahan ini didaftarkan di PN Tangerang oleh Pembantah Jong Andrew, yakni tanggal 3 September 2021 dan persidangannya sudah empat kali digelar, tetapi Rudy Kurniawan, Terbantah ll tak pernah mengindahkan Relaas Panggilan sidang.

Sangkin kesalnya. Guna mengetahui keberadaan lawan berseterunya ke mana perginya saat jadwal sidang yang digelar pada Kamis (4/11/2021) lalu itu, contohnya.  Jong Andrew pun bersama sopirnya menguntit Rudy, mulai dari tempat kediamannya di apartemen Permata Hijau.

Benar saja. Pada hari sidang tersebut, Rudy bersama istrinya, Linda Wongkar terakhir diketahui menuju Rumah Makan Padang di bilangan Alam Sutera, Tangerang Selatan.

"Entah apa maksud dan tujuannya, kenapa yang bersangkutan tak mau hadir di persidangan," ujar Jong Andrew menampakkan kekesalannya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021) sembari memperlihatkan bukti foto Rudy ketika berada di rumah makan Padang.

Sertifikat Diblokir

Munculnya perkara Bantahan ini ke persidangan, berawal dari kehadiran Juru Sita Pengadilan yang melakukan pengukuran batas-batas terhadap rumah milik Jong Andrew yang terletak di Emerald Gading Serpong seluas 270 M².

Juru Sita PN Tangerang, Burhanuddin ketika dihubungi wartawan. Rumah itu katanya, sudah menjadi milik orang lain pemenang lelang.

Padahal menurut Jong Andrew,  sertifikat atas tanah dan rumah tersebut jauh jauh hari sudah diblokir di Polda Metro Jaya dan BPN Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Bahkan hal pemblokirannya, sudah diberitahukan ke kantor lelang KPKNL Tangerang.

Sebagaimana mencuat dalam pemberitaan sebelumnya. Bahwa pengajuan perpanjangan kredit pinjaman ke PT. Bang Multi Artha Sentosa (Terbantah l) senilai Rp 4 miliar dengan jaminan sertifikat, dilakukan oleh Rudy selaku Direktur CV. Prima Ekspres tanpa sepengetahuan Jong Andrew selaku Komisaris sekaligus sebagai pemilik sertifikat.

Atas kasus ini, oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan. Menyatakan Rudy terbukti bersalah melanggar Pasal 242 ayat (2) Kuhp tentang pemalsuan tandatangan dan dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan.

 

Penulis: Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.