
Senjata api rakitan. Limitnews.net/Luster Siregar
03/14/2022 18:26:57
TANGERANG – Suasana sidang siang itu menjadi sorotan pengunjung. Di hadapan majelis hakim PN Tangerang yang diketuai Aji Suryo. Sidang yang tadinya hening, sontak riuh. Pengunjung mendongak, wartawan pun menyimak.
Bagaimana tidak, manakala hakim anggota, Ismail Hidayat menanyakan saksi dari Polda Metro Jaya, Fikri Lazuardi dan Abdul Gofar. Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Edo Fernando (35) dan Andika Saputra (38).
"Senjata api itu, apa hubungannya dengan perkara pencurian ini?," tanya hakim sembari menunjuk Barang Bukti (BB) yang berada di meja Jaksa David Ricardo yakni, Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver berikut 4 butir peluru aktif.
Apakah kedua terdakwa ini menggunakan senjata tersebut saat melakukan pencurian?, desak hakim lagi ke saksi. Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada Jaksa. Agaknya pertanyaan itu, mengandung unsur curiga.
BACA JUGA: Miliki Senpi Tanpa Ijin, Terdakwa Hanya Didakwa Jaksa Melanggar Pasal Pencurian
Kedua saksi polisi itu pun saling memandang. Sepertinya bingung atas pertanyaan hakim. Sebab BB Senpi tersebut menurut mereka tidak berkolerasi, tak ada hubungannya dengan perkara yang tengah disidangkan.
Jaksa Tak Teliti
Perkara ini mencuat, berawal dari laporan 3 (tiga) warga yang tinggal di wilayah Pamulang, Kencana Loka dan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan. Mereka kehilangan 3 (tiga) unit sepeda motor Beat, Vario dan Beat. Lalu polisi bereaksi, melakukan pencarian.
"Pada 9 Nopember 2021 lalu yang mulia, kami melakukan penangkapan terhadap kedua Terdakwa di bilangan wilayah Tangsel," ujar saksi Fikri yang diiyakan rekannya, Gofar (polisi).
Kemudian kami melakukan penggeledahan, lanjut Gofur. Dari badan terdakwa, ditemukan Senpi berikut 4 butir peluru aktif dan kunci T.
Artinya. Senpi tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara ini. “Sebab, senpi tidak digunakan ketika mereka melakukan pencurian kan?,” sambung hakim menggali ketegasan dari polisi dan jaksa di persidangan.
"Betul yang mulia. Senjata Api ini tak ada hubungannya dengan perkara percurian yang saat ini tengah disidangkan," sahut keduanya.
Sebagaimana diketahui, terhadap pelanggar pasal Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, diancam hukuman maksimum 10 (sepuluh) tahun penjara.
Namun kedua terdakwa bernasib mujur. Sebab JPU hanya mendakwa pasal tunggal yaitu, melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/03/22), kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu dituntut selama 4 (empat) tahun penjara.
Di persidangan virtual melalui Zoom, kedua terdakwa secara serentak mengaku, sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor.
Diakui. Senjata api yang dijadikan sebagai Barang Bukti oleh jaksa di persidangan, bukan digunakan untuk melakukan pencurian. Tetapi, dimanfaatkan untuk aksi begal dan perampokan di jalanan. Tepatnya, beda kasus.
Penulis: Luster Siregar