Hakim Bebaskan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Posted by : limitnew 8 Januari 2022 Tags : Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung , PN Tangerang
Terdakwa Eko Sukmali. Limitnews.net/Istimewa

01/08/2022 23:14:29

TANGERANG – Eko Sukmali (43), terdakwa dalam kasus kepemilikan Senjata Angin atau ‘Air Soft Gun’ untuk sementara waktu, bolehlah berlega hati. Karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diketuai Elly Istinawaty pada Kamis (6/1/2022), membebaskannya dari tuntutan jaksa.

Disebut, berlega hati untuk sementara waktu. Lantaran jaksa yang menuntutnya selama 1 tahun 6 bulan penjara mengambil sikap tak sependapat dengan hakim, lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Artinya vonis bisa berubah. Vonis hakim di tingkat PN tersebut, belum berkekuatan hukum tetap atau istilah hukumnya disebut belum ‘Inckrah’.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Tigaraksa, yang menyeret terdakwa Eko Sukmali yang didampingi kuasa hukumnya, Kemas M. Johan ke persidangan.

Dalam dakwaannya memaparkan. Bahwa pada Sabtu, 24 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB. Wahyu Supriyadi dan Sofyan Sauri, petugas kepolisian dari Polres Tigaraksa menangkap terdakwa di depan SPBU Mustika di Jl. Arya Jaya Santika, Pasir Nangka, Tigaraksa, Banten.

Terdakwa Eko, dijerat melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang ijin kepemilikan Senjata Berbahaya, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Sekedar diketahui, terdakwa Eko Sukmali warga Majalengka yang tinggal di Tigaraksa Kabupaten Tangerang ini, menjadi incaran petugas karena terkait isu peredaran Narkoba.

‘Senjata Berburu’

Uraian Jaksa dalam tuntutan. Bahwa terdakwa Eko Sukmali, tanpa hak memasukkan ke Indonesia. Membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa.

Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Unsur ini telah terpenuhi,” sebut Jaksa dalam tuntutannya.

Barang bukti yang dihadirkan yakni, berupa 1 (satu) pucuk Air Softgun replika senjata api jenis BARETTA M84 Call-6MM, Sarung senjata api, satu buah tabung CO2 merk GAMO yang masih utuh, satu tabung CO2 merk GAMO yang sudah terpakai, satu lembar Kartu Tanda Anggota Rajawali Air Shoftee (RAS), satu lembar kartu Registrasi senjata Air Softgun dari RAS dan 100 butir peluru Gotri yang masih terbungkus rapi.

Senjata api jenis air Softgun Adalah benda yang bentuk sistim kerja atau fungsinya, menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan logam, dapat melontarkan mimis-Gotri menggunakan tenaga tekanan CO2 dengan lontar peluru lebih dari 2 Joule.

Senjata jenis ini hanya dipergunakan untuk berburu. Karena dapat menembus sasaran binatang atau hewan bila ditembakkan.

 

Penulis: Luster Siregar

RELATED POSTS
FOLLOW US