Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti

468







limitnews.net

Kejari Kota Tangerang saat memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api. Limitnews.net/Luster Siregar

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti (bb) dari 247 perkara berbagai tindak pidana selama April-Agustus 2021. Barang bukti yang dimusnahkan itu, berasal dari kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau biasa disebut 'Inkracht' berdasarkan putusan hakim.

“Kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) yaitu Perlindungan Anak, Undang-Undang Darurat, Narkotika dan penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana.

Wira menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Di antaranya 597,799 gram sabu, 1,37 kg ganja, 45,309 gram tembakau gorilla, 33,022 gram MDMA, Tramadol HCL sebanyak 1.160 butir, 2.210 butir Eximer, 24,748 butir obat Trihexyphenidyl, dan 3,987 butir obat Dextromethorphan.

Selain barang haram itu, juga ikut dimusnahkan berupa Handphone sebanyak 118 unit  berbagai merek, 21 buah bong (alat hisap) dan 17 unit timbangan elektrik.

Wira menambahkan barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 19 unit senjata tajam, 3 pucuk senjata api rakitan, 7.740 lembar uang palsu dolar Amerika pecahan 100 USD dan 16.350 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran, pemotongan menggunakan gerinda, dan pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara diblender," ujar Kajari.

Pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan sebagai wujud kinerja nyata kejaksaan, sebut R. Bayu Probo, Kasi Intelijen Kejari setempat yang ikut mendampingi Kajari kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Bayu mengemukakan,  pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat.

Pemusnahan ini merupakan tugas rutinitas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang sudah inkracht.

Dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali sekaligus menghindari penumpukan BB yang ada di Kejari Kota Tangerang.

"Sebelumnya pada April lalu, Kejari setempat juga telah melakukan tindakan yang sama. Memusnahkan BB," tutur  Bayu.

 

Penulis: Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.