
Kajari Kota Tangerang, l Dewa Gede Wirajana bersama Luster Siregar, Pimpinan Umum Limit News. Limitnews.net/Luster Siregar
12/09/2021 10:10:34
TANGERANG - Menyikapi keluhan masyarakat tentang penanganan kasus. Dimana akhir akhir ini, oknum aparat penegak hukum dituding sering terindikasi keberpihakan. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menepis tudingan nada sumbang itu.
Belum lama ini, Kantor hukum 'Fortune Law Office' yang dimotori oleh I Enny Sri Handayani, Christine Susanti, N. Sri Nurhayati dan Sugeng. Sempat menyoroti kinerja Kejari Kota Tangerang terkait kasus kliennya. Instansi ini disinyalir telah terkontaminasi oleh suatu kekuatan tertentu.
Tudingan miring itu berimbas dari kekecewaan mereka terhadap penyidik Polres Metro Kota Tangerang yang tidak transparan, bahkan dilansir melanggar ketentuan dan aturan hukum dalam pemeriksaan kliennya.
"Di antaranya, meliputi turunan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka. Dimana hingga saat ini, belum diberikan kepada Tersangka maupun ke Penasihat Hukum," ujar I Enny Sri Handayani mengurai kejanggalan petugas kepolisian.
Tidak cuma itu sebutnya lagi, ikhwal tenggat waktu pemeriksaan terhadap tersangka misalnya. 'Hari ini dipanggil, Besok diperiksa.'
Kekhawatiran Terobati
"Wajar jika kami terlanjur manaruh curiga ke Kejari. Sebab dua kali kami ingin beraudiensi ke Kejari tentang penanganan kasus yang menimpa klien kami, selalu ditolak," tukas Christine Susanti menampakkan kekecewaannya.

Christine Susanti dan l Enny Sri Handayani, Kuasa Hukum Tersangka Kurniawaty Yusuf. Limitnews.net/Luster Siregar
Tetapi syukurlah lanjutnya lagi. Pada Selasa (7/12/2021) lalu, mereka sudah diterima Kejari Kota Tangerang dan bisa leluasa membahas penanganan kasus klien mereka.
“Kejari Kota Tangerang bersikap profesional dalam setiap menangani perkara tanpa ada keberpihakan,” tegas Christine menepis kekhawatirannya. Meniru ungkapan Kasipidum dan berharap wujud janji tersebut, kelak. Manakala perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejari.
BACA JUGA: Nasib Malang Kurniawaty, Tanahnya Dikuasai Orang Lain Bahkan Dijadikan Tersangka
Artinya, sorotan miring yang terlanjur dialamatkan ke Kejari itu, terjawab sudah. Setelah mereka diterima Kajari melalui Kasipidum, Dapot Siagian.
"Kami, Kejari bukan menolak kunjungan Penasihat Hukum tersangka. Alasannya, karena berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka belum kami terima. Yang kami terima baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP). Dalam menangani perkara ini, kami telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adib Fachry dan Eva Novianty," tegas I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Kurniawaty Yusuf (55), pada 03 Agustus 2021 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan yang mengaku dan mengatasnamakan dari kelompok Hercules.
Ia disangka melakukan tindak pidana pengrusakan, pengancaman dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 167, 170, 406, dan 336 KUHP serta Pasal 55 KUHP.
Koq bisa? Padahal data valid yang dimiliki Kurniawaty Yusuf atas tanah yang terletak di Kp. Sukamanah Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 12.000 M² lebih. Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.222 tahun 2005 dan SHM No.221 tahun 2010 serta Akte Jual Beli (AJB) No.401 yang diterbitkan Notaris Martianis.
Sedangkan hak kepemilikan pelapor sebagaimana tercantum pada papan nama yang terpasang di lokasi. Tanah dimaksud diperoleh berdasarkan AJB No. 862 terbit pada 2013.
Letak kejanggalan nyata. Sertifikat terbitan lama, kalah dengan AJB terbitan baru. Tak hanya tanahnya yang diserobot, tetapi ia juga dijadikan sebagai 'tersangka'. Busyettt.
Penulis: Luster Siregar