
Agung Suhendro, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang. Limitnews.net/Luster Siregar
04/18/2022 12:00:58
TANGERANG - Persidangan terhadap terdakwa Beni Kristiyanto (38) pemilik Shabu seberat 0,0882 gram yang baru saja selesai disidangkan persisnya pada pertengahan April 2022 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kini menjadi sorotan dan menjadi perdebatan publik.
Yang menjadi bahan perbincangan bukanlah mengenai berat ringannya hukuman yang diterima Beni. Tetapi penerapan Pasal yang dialamatkan kepadanya. Sebagaimana diketahui. Pasal yang didakwakan oleh jaksa Yossy Desmayanti dari Kejari Kabupaten Tangerang kepada Beni adalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian menuntutnya dengan hukuman selama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun menurut Agung Suhendro, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Pasal dan tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa tersebut adalah keliru. Seyogianya pasal yang diajukan adalah pasal tentang 'pemakai atau pengguna,' bukan sebagai penyimpan, memiliki, menguasai sebagaimana uraian jaksa.
BACA JUGA: Hakim Curiga Barang Bukti Senpi Diajukan Jaksa Tak Berhubungan dengan Perkara yang Disidangkan
BACA JUGA: Miliki Senpi Tanpa Ijin, Terdakwa Hanya Didakwa Jaksa Melanggar Pasal Pencurian
Lalu atas kekeliruan itu, tuntutan jaksa yang tadinya selama 5 (lima) tahun dianulir menjadi 2 (dua) tahun penjara.
Lantas, kekeliruan apa yang dilakukan hakim?. Kekeliruannya menurut jaksa Yossy, karena memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara.
Keliru lantaran tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Yaitu, ancaman hukuman terhadap pelanggar pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba minimum 4 (empat) tahun penjara. Artinya, tak bisa divonis 2 tahun.
Atas kekeliruan putusan hakim tersebut, jaksa mengambil sikap tegas menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Siapa yang keliru, hakim atau saya (jaksa)," ujar Yossy dengan nada tinggi.
Justru yang keliru itu adalah hakim, tambahnya sembari menunjukkan bukti kekeliruan hakim, yaitu petikan amar putusan yang tidak mencantumkan pasal 127 UU Narkotika.
BACA JUGA: Gidion Dielukan Menjadi Ketua DPC Peradi Tangerang Periode 2022-2026
BACA JUGA: Warga Jambi Minta Menteri ATR/BPN Tinjau Kembali Sertifikat HGU Nomor 07/Sarko Milik Sinar Mas Group
Sementara itu, Dedy Joherman Sihombing dan Abel Marbun, Kuasa Hukum terdakwa Beni. Hampir senada dan membenarkan penjelasan jaksa Yossy, bahwa hakim tetap mengikuti pasal yang diajukan jaksa yakni pasal 112 Narkotika, hakim tak ada menyebut pasal 127 UU Narkotika.
"Tetapi kenapa vonisnya dua tahun penjara iya ?," sahut Abel menampakkan kebingungannya.
Agung Suhendro, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut pada Kamis (14/4/2022) seusai menggelar sidang kepada wartawan mengemukakan.
"Pasal yang kami kenakan terhadap terdakwa Beni Kristiyanto adalah Pasal Penyalah Guna yakni, pasal 127 Undang-Undang Narkotika," ujar Agung singkat menepis tudingan jaksa.
Penulis: Luster Siregar