
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm 'ALL-E & Partners'. Limitnews.net/Luster Siregar
01/07/2022 12:32:27
TANGERANG – Komjen Pol (Purn) Drs. H. Nana Setia Permana, bolehlah berlega hati. Sebab majelis hakim PN. Tangerang yang diketuai Arief Budi Cahyono pada Kamis (6/1/2022), mengabulkan sebagian gugatannya terhadap PT. Bumi Serpong Damai (BSD) dalam perkara sengketa tanah yang terletak di areal perumahan elit BSD Serpong.
"Merujuk salah satu gugatan yang dikabulkan. Bahwa Jual Beli antara Nana Setia Permana, Pembeli dengan Mubarokah, pemilik tanah sebagaimana tertuang pada Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Camat setempat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah-Sementara (PPAT-S) atas tiga bidang tanah yang terletak di Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 24.210 M² (2,4 ha) dinyatakan terang dan tunai 'sah dan berdasar hukum'," ujar Agus Sungkowo Hadi didampingi rekannya Luciana Gunawan dari Kantor Hukum 'ALL-E & PARTNERS' selaku kuasa hukum Nana Setia Permana kepada sejumlah wartawan mengutip amar putusan majelis hakim, agaknya menampakkan kegembiraannya.
Sedangkan gugatan lainnya tambahnya lagi, berupa (material) pengerukan penggalian atau pengambilan tanah merah dari atas lahan setinggi 2 (dua) meter dengan volume sebanyak 242 M³ seharga Rp 48 miliar dan gugatan kerugian (immaterial) sebesar Rp 100 miliar, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Atas putusan perkara No. 488/Pdt.G/2021/PN.Tng tersebut, Sahat Sihombing dari Kantor Hukum Law Office Thomas Tampubolon & Partners selaku Kuasa Hukum Tergugat, menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
"Akta Jual Beli (AJB) Kecamatan Pagedangan No. 43/2009, No. 44/2009 dan 45/2009 antara Mubarokah selaku pemilik asal/Penjual dengan Komjen Pol (Purn) Nana Setia Permana, tidak sah. Karena kolom isian harga jual tanah, dikosongkan," ujar Sahat Sihombing.
Selain itu tambahnya, Tanah dimaksud sah sebagai milik PT. Bumi Serpong Damai dengan salah satu konsorsiumnya, PT. Pembangunan Jaya. Dibeli berdasarkan pelepasan hak atas tanah dari Ahmad Syatiri pada tahun 1989.
Di mana sebelumnya pada tahun 1984 Ahmad Syatiri telah membeli tanah tersebut dari Mubarokah, tutur Sahat sembari memperlihatkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 148 dan 151/Lengkong Kulon.
Dihadang Satpam
Seusai sidang putusan digelar, Agus Sungkowo Hadi didampingi rekannya Luciana Gunawan dan Agus Priyanto, kuasa hukum Nana S. Permana mengemukakan. Kliennya secara sah dan/atau legal membeli tanah tersebut dari pemilik girik Ibu Mubarokah. Pembelian tersebut juga telah mendapat pengakuan dan pernyataan dari pihak yang berwenang : Kepala/Sekretaris Desa Lengkong Kulon, Camat Pagedangan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, bahwa tanah tersebut tak sengketa.
"Status tanah tidak ada masalah, belum pernah diperjual-belikan ke pihak lain," tegas Agus Sungkowo Hadi mengacu pada pengakuan dan pernyataan pihak yang berkompeten.
Terkait kejelasan itu, kemudian Nana melakukan transaksi jual-beli dengan Mubarokah, di hadapan Camat, Pejabat Pembuat Akte Tanah-Sementara (PPAT-S) sebagaimana tertuang pada Akta Jual-Beli (AJB) No. 43, 44 dan 45/2009.
Manakala niat mensertifikatkan tanahnya, Nana dikejutkan dengan tindakan manajemen dan tim pengamanan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk., (Tergugat) yang menghalau dan menghalang-halangi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ketika hendak melakukan pengukuran dalam rangka proses penerbitan Sertifikat.
Penulis : Luster Siregar