Nasib Malang Kurniawaty, Tanahnya Dikuasai Orang Lain Bahkan Dijadikan Tersangka







Tanah milik Kurniawaty Jusuf dikuasai sekelompok orang mengatasnamakan Hercules. Limitnews.net/Luster Siregar

12/03/2021 09:17:15

TANGERANG – Orang lemah tertindas. Agaknya kalimat inilah yang pas untuk disematkan kepada Kurniawaty Jusuf, wanita berusia 55 tahun yang tinggal di Tegal Alur Kalideres, Jakarta ini. Betapa tidak. Tanahnya yang terletak di Kampung Sukamanah, Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang seluas 12.000 M². Dikuasai oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Hercules.

Tidak hanya tanahnya yang dikuasai oleh orang lain, bahkan ia dilaporkan ke Polres Metro Kota Tangerang dan statusnya pun pada 03 Agustus 2021 lalu, telah ditetapkan menjadi Tersangka. Disangka melakukan tindak pidana pengerusakan, pengancaman dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 167, 170, 406, dan 336 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Kurniawaty didampingi kuasa hukumnya, I. Enny Sri Handayani, Christin Susanti, N. Sri Nurhayati dan Sugeng dalam konferensi pers di Fortune Law Office, Kamis (2/12/2021). Mengemukakan, bahwa hak kepemilikannya terhadap tanah dimaksud adalah sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 222 tahun 2005 dan SHM No. 221 tahun 2010 serta Akta Jual Beli (AJB) No.401 yang diterbitkan Notaris Martianis.

"Di balik semua keserakahan, ada orang kuat yang membekingi permainan kotor ini," ujar I. Enny Sri Handajani, kuasa hukum Kurniawaty menduga duga tanpa menyebut nama oknum yang menurutnya berpengaruh di Republik tercinta ini.

Kurniawaty Yusuf bersama tim Kuasa Hukumnya dari 'Fortune Law Office'. Limitnews.net/Luster Siregar

Masa' iya, tambah Christine Susanti, Kuasa Hukum Kurniawaty lainnya sembari memperlihatkan surat surat hak kepemilikan kliennya. “Sertifikat Kurniawaty terbit pada tahun 2005 dan 2010,” katanya.

Sedangkan hak kepemilikan pelapor sebagaimana pada papan nama yang terpasang di lokasi, tercantum berdasarkan AJB No. 862 terbit pada 2013. Bandingkan lanjutnya, seolah olah mengajak para aparat penegak hukum lainnya untuk bersikap arif dan adil dalam membuat suatu kebijakan atau keputusan dalam kasus ini.

“Sejak pemeriksaan awal. Tampaknya ada keberpihakan aparat penegak hukum terhadap pelapor dalam penanganan kasus ini, yang tentu sangat merugikan bagi klien kami,” tutur Sri Nurhayaty merasakan adanya kejanggalan.

Seperti turunan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) misalnya, ucap Sugeng menyambung penuturan rekannya. Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian tak mau memberikan. Perlakuan kejanggalan lainnya yakni, tentang tenggat waktu Surat Panggilan pemeriksaan. 'Hari ini dipanggil, besok diperiksa.'

“Tidak hanya di kepolisian, di Kejari pun keberpihakan itu dirasakan nyata dan ada. Terkait klarifikasi kasus, Kajari maupun Kasipidum sangat sulit untuk ditemui,” tandas Sugeng prihatin.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Kajari Kota Tangerang. "Saya keberatan disebut, sulit ditemui. Setiap saat pintu terbuka menyangkut klarifikasi pembahasan perkara. Tentang kasus ini, kami belum menerima berkas. Yang ada baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) oleh penyidik Pol res Metro Kota Tangerang," tegas l Dewa Gede Wirajana, Kajari Kota Tangerang kepada wartawan menepis tudingan Pengacara.

Padahal awalnya lanjut Christine, bahwa antara Kurniawaty dengan Arun, Kepala Desa setempat telah sepakat untuk menjadikan lahan tersebut sebagai 'Pasar Desa.'

Tetapi rencana itu tiba tiba gagal. Karena Arun sebagai kepala desa sekaligus sebagai pemrakarsa membangun pasar, dipengaruhi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, agar tak melanjutkan pengurugan.

Hebatnya lagi. Pihak pelapor mau berdamai dan mencabut pelaporan pengaduan. Dengan syarat, Kurniawaty dan saudara saudaranya pemilik lahan di areal tanah pelapor, mau menjual tanahnya dengan harga murah.

 

Penulis: Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.