Pemkab Tangerang Batasi Masa Jabatan Kepsek

767







TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mulai Januari 2017, menerapkan pembatasan masa jabatan kepala sekolah (kepsek) agar ada kaderisasi dan peningkatan kinerja masing-masing guru.

"Pembatasan itu mengacu pada Peraturan Mendiknas No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah," kata Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad di Tangerang, Minggu (13/11).

Iskandar mengatakan pembatasan waktu bagi kepsek hanya selama empat tahun dalam satu periode, hal tersebut agar jangan ada anggapan jabatan itu seumur hidup. Menurutnya, jangan sampai pembatasan tersebut menjadi gejolak di kalangan para guru karena memang sudah ada dasar yang mengaturnya.

Untuk mengantisipasi masalah itu perlu ada sosialisasi kepada kepala sekolah atau majelis guru yang memiliki kinerja baik dan berpeluang menjadi kepsek. Dalam sosialisasi itu juga dilibatkan aparat Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkab Tangerang serta PGRI setempat.

Hal itu untuk menghindari agar jangan sampai ada anggapan bahwa seakan jabatan kepsek seumur hidup, artinya dalam waktu lama tanpa ada kaderisasi. Dia mengatakan, pembatasan jabatan itu, bukan berarti mengganti kepala sekolah tapi pengangkatan seseorang guru dalam kriteria tugas tambahan.

"Bila jabatan kepsek itu dalam waktu lama maka dapat menimbulkan kejenuhan, menurunkan prestasi serta kinerja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang, Teteng Jumara mengatakan pihaknya siap melakukan sosialisasi dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan salah pengertian.

Kepsek yang sudah menjabat empat tahun dapat diperpanjang satu periode lagi dengan catatan memiliki prestasi minimal atau prestasi istimewa.

Teteng menambahkan, jika kepsek tidak bersedia menjalani kaderisasi dan tetap menjadi kepsek dengan risiko hak sertifikasi dicabut. (MS)

Category: Tangerang
author
No Response

Comments are closed.