Penyidik Polsek Balaraja Tangerang Dilaporkan ke Propam

588







Polsek Balaraja. Limitnews/Istimewa

02/09/2023 19:54:51

TANGERANG - Penyidik Polsek Balaraja, Polres Tigaraksa Tangerang Polda Banten dilaporkan ke Propam Polres Tigaraksa, Rabu (8/2/2023). Laporan itu dibuat karena Penyidik memaksakan pasal terhadap orang yang tidak tepat sasaran alias error' inpersona. 

"Kita melaporkan penyidik ke Propam karena kita melihat Penyidik tidak profesional dalam melakukan tugasnya," ujar Frando PID Siallagan, SH selaku kuasa hukum tersangka Syahrul Gunawan kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

BACA JUGA: MSPI Akan Laporkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono ke Propam Polri

Menurut Frando bahwa kliennya disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sementara dia (Syahrul) saat ditangkap polisi tidak memegang dan atau menguasai senjata tajam. 

"Ada tiga orang anak sekolah sedang nongkrong di warung ditangkap polisi. Dan saat ditangkap tidak memiliki dan atau menguasai senjata tajam, tetapi disangkakan undang-undang darurat. Inikan membingungkan kita selaku penegak hukum," ujar Frando. 

Lebih jauh Jarpen Gultom, SH selaku rekan mengatakan keheranannya dalam penetapan tersangka terhadap 2 orang dari tiga orang yang ditangkap. 

"Aneh bin ajaib alias suka-suka saja saya lihat proses hukum ini. Yang dari padanya ditemukan Sajam justru dilepaskan tetapi yang tidak memiliki barang bukti yang dijadikan tersangka. Inikan sudah aneh!," ucap Jarpen Gultom, SH.

Dia menilai bahwa penyidik sudah melakukan kesewenangan dalam proses hukum terhadap kliennya. 

Kronologi kejadian: Pada Hari Senin 2 Januari 2023, Syahrul Gunawan kelas 3 SMK, Saeful Kelas 3 SMK, dan Dimas Kelas 3 SMK langsung ditahan, dan keluar penetapan penahanan tanggal 4 Januari 2023.

Pada saat penangkapan polisi tidak menemukan senjata tajam pada ketiga tersangka tersebut, tetapi polisi mengambil sajam dari rumah Dimas. Sementara TKP dengan rumah Dimas cukup jauh.

BACA JUGA: PPJB Bisa Eksekusi Tanah Ber-Sertifikat? Rusdin Ismail: Hakim Disusupi Mafia Tanah

Pada tanggal 5 Januari 2023 Dimas dikeluarkan polisi dari tahanan tetapi Syahrul Gunawan dan Saeful tetap ditahan dan dijadikan tersangka. Sementara Dimas dalam perkara ini dijadikan hanya sebagai saksi.

“Disinilah ilmu hukum saya jadi tidak berlaku. Apa kaitanya Sajam yang diambil dari Rumah Dimas dengan tersangka Syahrul dan Saeful? Dan bagaimana pula Dimas selaku pemilik sajam bisa dibebaskan sementara dua rekannya ditahan?,” ujar Jarpen Gultom.

Sebelumnya Kanit Polsek Balaraja Iptu Iwan mengatakan bahwa penahanan Syahrul dan Saeful karena sudah atensi pimpinan terhadap geng motor dan tauran. Dan menurtnya, Syahrul sudah pernah ikut tauran sehingga diamankan sekarang.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.