Perkara Terkesan Dipaksakan, Penasihat Hukum Terdakwa Mohon Kliennya Dibebaskan







limitnews.net

Hotben Sitorus, SH.MH, Kuasa Hukum terdakwa, terdakwa Im Hoa, terdakwa Ir. Heriyanto. Limitnews.net/Luster Siregar

09/27/2021 14:06:22

TANGERANG – Sejak awal perkara ini bergulir di Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota dan menjadikan Im Hoa (58) dan Ir. Heriyanto (46) sebagai tersangka, sudah menjadi perhatian publik khususnya awak media.

Sepertinya perkara ini terkesan dipaksakan. Tudingan miring itu terlontar tak terkecuali dengan Hotben Sitorus, kuasa hukum terdakwa. Terkuak, manakala Penasihat Hukum menggugat Praperadilan terhadap Penyidik.

Namun Praperadilan itu kandas oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHP yang berbunyi ‘Praperadilan gugur bilamana perkara dimaksud sudah disidangkan di pengadilan’.

Berlanjut ke proses persidangan. Menurut uraian jaksa Rina Mariana yang menyeret terdakwa Im Hoa dan Heriyanto ke kursi pesakitan di hadapan majelis hakim PN Tangerang. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, lalu menuntut keduanya masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara.

Akibat pelanggaran pasal penggelapan itu, sebut jaksa dalam tuntutannya. Trisna Wijaya, telah menderita kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam kasus Jual Beli tanah yang terletak di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten seluas 6,7 Ha.

Menyikapi jaksa, Hotben Sitorus dalam pembelaan atau Pledooinya dengan tegas dan tak sungkan menuding jaksa keliru dalam penerapan hukum dan lemah mengkaji hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta keterangan kedua terdakwa di persidangan.

Menurut Hotben, ia sangat keberatan kedua kliennya disidangkan secara pidana. Sanggahan tidak disidangkannya secara pidana cukup beralasan. Sebab, permasalahan ini kategori ke ranah keperdataan. Karena menyangkut pasal Wanprestasi atau Cidera Janji/Ingkar.

Di persidangan terungkap fakta, lanjut Hotben. Bahwa sesuai kesepakatan perjanjian sebelumnya. Proses transaksi Jual Beli akan berlanjut jika uang sebesar Rp 2 miliar sudah diserahkan.

Dimana judul uang tersebut adalah sebagai Uang Muka atau sering diistilahkan dengan sebutan Down Payment (DP) sebagaimana tertuang dalam Nota Akta Pernyataan No. 03 tertanggal 15 Nopember 2019 di hadapan Notaris Muhammad Irsan. Namun kedua terdakwa baru menerima sebesar Rp 1,3 miliar dari pelapor.

“Jika saja pelapor Trisna Wijaya mau menyerahkan nominal uang yang dijanjikan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Senin (27/9/2021).

Kedua kliennya pada akhir tahun 2019 lalu itu tambahnya, akan datang bersama tujuh ahli waris pemilik lahan ke Notaris untuk membuatkan Akta Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Disepakati sebelumnya: Tanah seluas 6,7 Ha tersebut seluruhnya dihargai sebesar Rp 26 miliar lebih. Harga per meter per segi sebesar Rp 400.000.

Hotben dalam Duplik pembelaannya menguatkan pledooi, minta ke majelis hakim yang diketuai Aji Suryo, agar kedua kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada awal Oktober 2021 mendatang, dengan agenda 'vonis'.

 

Penulis: Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.