PN Tangerang Akhirnya Eksekusi Rumah di Tengah Jalan

538







Rumah di tengah jalan dieksekusi menggunakan alat berat. Limitnews.net/Luster Siregar

11/16/2021 21:12:57

TANGERANG - Akhirnya rumah yang terletak di Jalan Maulana Hasanuddin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang itu bisa dieksekusi pada Selasa (16/11/21). Sebagaimana diketahui, hampir lima belas tahun rumah ini hanya menyisakan tiga meter untuk dapat dilalui mobil, tepatnya rumah ini menjadi biang kemacetan di areal menuju rel kereta api Poris.

Pembongkaran rumah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut, dipantau langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar. Dimana jalan Maulana Hasanudin ini, sudah menjadi jalan utama," ujar Arief kepada wartawan didampingi Kepala Dinas PUPR, Decky Priambodo.

Adapun rumah yang dieksekusi untuk pelebaran jalan ini seluas 97 meter persegi, dari total luas lahan 400 meter. Rumah untuk pelebaran jalan itu, telah dibayarkan Pemerintah Kota Tangerang melalui konsinyasi di pengadilan dengan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Selain itu. Arief menambahkan, Pos Jaga dan gardu Stasiun Kereta Api Poris yang berdekatan dengan lokasi pembongkaran rumah akan dilakukan relokasi.

"Untuk fasilitas stasiun juga kita sudah komunikasi dengan pihak Kereta Api. Gardu Kereta Api nanti bakal mundur agar jalannya bisa lebih lebar. Kemungkinan pengerjaannya di awal tahun 2022," tutur Arief.

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Burhanuddin menjelaskan, konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar nominalnya sebesar Rp 1,5 miliar dan uang tersebut, keberadaannya di PN Tangerang.

Burhanuddin menambahkan, rumah yang dibongkar ini sedang bersengketa di pengadilan. Adapun kasus sengketanya, terjadi karena serifikatnya disebut ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab dan kini berstatus buron.

Awalnya, pada sekitar dua belas tahun silam. Manakala orangtua ahli waris Anwar menunaikan ibadah haji, meminjam uang ke tetangganya dengan jaminan Sertifikat tanah dimaksud.

Namun, oleh tetangganya. Sertifikat tersebut dititipkan kepada sahabatnya yang disebut-sebut bernama Ali Anis (buron) dan dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman uang ke Bank DKI sebesar Rp 200 juta.

 

Penulis: Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.