
Kapolres Tangerang Kombes Wahyu Sri Bontoro saat temu pers menghadirkan pelaku dan barang bukti. Limitnews.net/Fatah
11/20/2021 14:46:22
TANGERANG – Polresta Tangerang mengungkap kasus Curanmor dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver. Kali ini tersangkanya adalah AS bersama WH (masih dalam pencarian).
AS tertangkap, manakala korban Hendra melihat kendaraannya yang hilang beberapa hari lalu sedang parkir di Stasiun Tenjo. Lalu buru-buru melaporkannya ke kantor polisi terdekat, Polsek Cisoka.
Dalam pengintaian, tak lama setelah korban dan polisi berada di lokasi parkir. Seseorang (AS) datang mendekat ke arah motor dan hendak membawanya. Dalam waktu yang bersamaan, petugas mencegat dan minta surat-surat kepemilikan.
Merasa polisi yang datang, AS berusaha melarikan diri, namun polisi lebih sigap.
BACA JUGA: Jumat Berkah, Satresnarkoba Polresta Tangerang Bagikan Ratusan Nasi Kotak
Menurut Kapolres Tangerang Kombes Wahyu Sri Bontoro, AS sudah 11 kali beroperasi dan dalam setiap melakukan aksi curanmornya selalu di wilayah Kabupaten Tangerang dengan peralatan kunci T dan kerap menggunakan Senjata Api rakitan jenis Revolver untuk menakut-nakuti korbannya. Pelaku dalam melakukan aksinya selalu bersama temannya berinisial WH (buron).
"Pelaku curanmor dengan menggunakan Senpi akan dikenakan jeratan pasal 364 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun," papar Kapolres Wahyu Sri Bintoro, Jumat (19/11/2021).
Penulis: Fatah