
Terdakwa Alex Co Krojoyo di persidangan PN Tangerang, Rabu (12/10/2022). Limitnews/Herlyna
10/20/2022 07:23:53
JAKARTA - Perkara Pidana No. 1396 / Pid.B / 2021 / Pn. Tng dengan terdakwa Alex Co Krojoyo yang didakwa Pasal 263 KUHP kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa dan penasehat hukumnya menghadirkan saksi a de charge (meringankan) Benny Cokro Prawiro kehadapan persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH dan Fatjul Mujib, SH.
Saksi Benny Cokro Prawiro pada pokoknya memberikan keterangan yang diketahuinya hanya dari cerita terdakwa Alex Co Krojoyo. Tidak ada yang di keterangannya itu yang dialami sendiri dan disaksikan sendiri.
“Saya tidak kenal sdr Jonhson, sdr. Musmudin Raoes Siregar dan Ibu Feny Kurniawan. Adapun saya mengetahu adanya perkara perdata sampai tingkat peninjauan kembali (PK) yang menolak gugatan perlawanan dalam perkara Perdata yang dilakukan oleh sdr. Jonhson, saya tahu itu hanya dari cerita terdakwa sendiri,” ujar saksi Benny Cokro Prawiro menjawab pertanyaan Majelis Hakim maupun PHnya terdakwa.
BERITA TERKAIT: Saksi Sistke Limowo Perberat Terdakwa Alex Co Krojoyo
Saksi Benny menyampaikan bahwa dia juga tidak mengetahui sama sekali terkait Akta Kuasa Menjual, dan hanya sekedar tahu dari cerita terdakwa membeli tanah seharga Rp3 miliar dengan 5 kali mencicil. “Tidak pernah melihat Akta Kuasa Menjual!” jawabnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang mendudukkan terdakwa Alek Co Krojoyo di kursi pesakitan PN Tangerang karena didakwa memalsukan surat Kuasa Menjal, memalsukan Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris Sistke Limowo, SH, Notaris di Makasar.
Sesuai dengan keterangan Sistke Limowo, SH pada persidangan sebelumnya menerangkan pada pokoknya bahwa saksi tidak pernah sama sekali membuat Akta Kuasa Menjual antara Feny Kurniawan selaku pemilik 8 Sertifikat bidang tanah dengan Musmudin Raoes Siregar.
"Saya tidak kenal sama sekali dengan Musmudin Raoes Siregar," jawab Sistke Limowo, SH ketika ditanya JPU, Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa, pada persidangan sebelumnya.
Tetapi saksi mengaku cukup mengenal saksi Feny Kurniawan dan saksi Jonhson (pelapor).
"Sudah kenal lama karena ibu Feny Kurniawan dan Jonhson adalah klien lama saya. Tetapi sejak November 2001 sudah diberhentikan dari Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001 dan juga benar berdasarkan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017 saya telah pensiun sejak 30 Nopember 2001," ujar Saksi Sistke Limowo, SH.
Sementara akte kuasa menjual dan PPJB itu dibuat tahun 2003, dau tahun Saksi Sistke Limowo, SH. Sudah tidak berpraktek sebagai NOTARIS.
Menurut Dr. Rusdin Ismail, SH, MH selaku Kuasa Hukum korban (Feny Kurniawan) mengatakan bahwa Feny Kurniawan memiliki 8 bidang tanah ditangerang yang sudah dilengkapi sertifikat. Lalu atas tanah itu dibuat kuasa menjual oleh alm Musmudin Raoes Siregar seolah-olah bahwa saksi Feny kuraniawan memberikan kuasa menjual kepada Musmudin Raoes Siregar. Padahal Peny Kurniawan tidak pernah memberikan kuasa menjual kepada Musmudin Raoes Siregar.
Dan selanjutnya atas dasar akta Kuasa menjual itu, Musmudin Raoes Siregar dengan Terdakwa Alex Co Krojoyo membuat Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003. dihadapan NOTARIS Sistke Limowo, SH., sipenjual Musmudin Raoes Siregar dan sipembeli ialah Terdakwa Alex Co Krojoyo. (inipun sudah dibantah notasir).
Dan berdasarkan Akta PPJB No. 128 tgl 9 Januari 2003, dihadapan NOTARIS Sistke Limowo, SH, tersebut, terdakwa Alex Co Krojoyo mengajukan permohonan eksekusi ke PN Tangerang dan permohonan tersebut dikabulkan dan akhirnya tanah dikuasai terdakwa Alek Co Krojoyo, sampai saat ini, padahal sertifikat ada ditangan saksi Jonhson (Kakaknya Feny Kurniawan).
Atas adanya eksekusi tersebut, saksi Jonhson melakukan gugatan perlawanan terhadap ekseskusi di PN Tangerang. Mualai dari pengadialan tingkat pertama, tingkat Banding, Tingkat kasasi dan tingkat PK, gugatan perlawanan saksi Jonhson ditolak.
Padahal, saat pengajuan PK, kata Dr. Rusdin Ismail, SH bahwa ada dua NOVUM yang diajukan, yakni, Surat Kuasa Menjual (palsu) dan PPJB 128 Notaris Sistke Limowo, SH (palsu) yang sudah jelas palsu itu tidak dipertimbangkan majelis hakim PK.
BERITA TERKAIT: Saksi Feny Kurniawan Mengaku Tidak Kenal Terdakwa Alex Co Krojoyo
Dari rangkaian proses hukum tersebut, Dr. Rusdin Ismail, SH, MH selaku ahli hukum pidana mengatakan bahwa Hakim Peninjauan Kembali (PK) sudah disusupi mafia hukum/mafia tanah. Dia mempertanyakan legaslitas PPJB (Palsu) bisa mengeksekusi tanah yang bersertifikat.
“Barang Bukti berupa akta yang palsu dalam perkara pidana dihubungkan dengan keterangan Notaris Sistke Lumowo, SH jelas dan terang palsu. Oleh karena tidak pernah membuat dan mendatangani akta kuasa menjual Karena la sejak 2001 sudah pensiun, hal mana juga dikuatkan oleh SK Kemenkumham tentang pengerhentiannya dan juga surat keterangan dari majelis kehormatan notaris,” ungkap Dr. Rusdin.
Dia kembali mengungkapkan bahwa kedua surat (Kuasa Menjual dan PPJB) palsu itu dijadikan sebagai NOVUM dalam perkara perdata ditingkat PK, akan tetapi kedua surat Novum tersebut sama sekali tidak di pertimbangkan oleh Mahkamah Agung, hal ini patut diduga ada permainan mafia hukum/mafia tanah.
“Terkait hal ini Kami Kuasa Hukum Feny Kurniawan tentunya akan mengambil sikap atas tindakan Hakim Agung yang memutus perkara PK tersebut,” pungkas Dr. Rusdin Ismail, SH, MH.
Penulis: Herlyna