
Sidang pemeriksaan saksi Feny Kurniawan untuk terdakwa Alex Co Krojoyo, Rabu (28/9/2022). Limitnews/Istimewa
09/29/2022 12:59:28
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang di Tangerang menghadirkan terdakwa Alek Co Krojoyo kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (28/9/2022).
Terdakwa Alex Co Krojoyo dihadapkan kepersidangan pimpinan Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH dan Fatjul Mujib, SH untuk mendengarkan keterangan saksi korban Feny Kurniawan.
Dalam kesaksian Feny Kurniawan selaku pemilik 8 bidang tanah dengan 8 sertifikat hak milik seluas lebih kurang 2 Ha mengatakan tidak kenal dengan terdakwa Alex Co Krojoyo.
"Saya tidak kenal dengan terdakwa (Alex) yang mulia, dan belum pernah bertemu," ujar saksi Feny Kurniawan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH.
BACA JUGA: Kasus Bosda, Kejari Tangerang Periksa 100 Kepala Sekolah
Feny Kurniawan juga menjawab bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada alm Musmudin Raoes Siregar di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.
Kemudian majelis bertanya terkait pelapor tahun 2004. "Pelaporan tahun 2004 itu terkait perampasan sertifikat yang mulia bukan pemalsuan sertifikat. Saat itu kita belum tahu kalau ada dugaan pemalsuan," ujar saksi Feny Kurniawan.
Saksi Feny juga menegaskan bahwa 8 bidang tanah itu adalah miliknya bukan milik suaminya atau milik kakaknya Johnson. Meskipun saat ini sertifikat berada pada penguasaan Johnson.
"Yang mulia, tanah itu adalah milik saya, dan nama suami saya adalah Fetrus Wijaya bukan Arwan Wijaya seperti yang ada pada Surat kuasa itu. Jadi suami saya namanya Petrus Wijaya," ucap Saksi Feny Kurniawan menegaskan nama suaminya.
Apa yang ditanyakan Majelis hakim tidak jauh beda dengan pertanyaan JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa.
Sementara terdakwa sendiri mengakui belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan saksi.
"Saya tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang mulia, karena saya tidak pernah ketemu dengan saksi," jawab terdakwa Alex kepada majelis hakim ketika dimintai tanggapannya terkait keterangan saksi.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan, Rabu 5 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sementara Dr. Rusdin Ismail, SH, MH, dan Lely Aprianty, SH, MH selaku Kuasa Hukum Feny Kurniawan (Pemilik Tanah) dari Kantor Hukum LCP. Laurentius A.Mere, SH.MH. & Partners, mengatakan bahwa kliennya selaku saksi kunci dalam perkara Terdakwa Alex Co Krojoyo yang didakwa melanggar Pasal 264 KHUP dan Pasal 263 KUHP.
Rusdin Ismail mengatakan bahwa Feny Kurniawan selaku Pemilik 8 bidang tanah dengan 8 sertifikat hak milik seluas lebih kurang 2 Ha sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada MUSMUDIN RAOES SIREGAR di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.
Atas dasar kuasa menjual tersebut menjualnya kepada Alex Co Krojoyo dengan membuat PPJB di hadapan Abu Yusuf, SH. Notaris/PPAT di Ciputat Jakarta Selatan dengan Akta No. 31 tgl 26 Maret 2003.
"Bahwa sebagaimana diketahui Notaris Sistke Limowa sejak Nopember 2001 sudah diberhentikan menjadi Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak Dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001. Dan diperkuat lagi dgn Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017 yang menerangkan Notaris Sistke Limowo telah pensiun sejak 30 Nopember 2001," ungkap Rusdin Ismail.
Lebih jauh Dr. Rusdin mengungkapkan, bahwa dalam Akta Kuasa menjual yang dibuat Notaris Sistke Limowo tertulis nama suami Feny Kurniawan adalah Arwan Wijaya, padahal yang benar Suaminya adalah Petrus Wijaya. Demikian juga alamat yg digunakan juga alamat tidak sesuai dengan alamat tinggalnya Ibu Feny Kerniawan.
Rusdin menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya itu adalah bagian dari mafia tanah dan mafia hukum.
"Kita melihat kasus ini adalah perbuatan jaringan atau sindikat tanah dan hukum. Oleh karena itu kita minta KPK dan Bawas MA memantau kasus ini. Meskipun kita tidak pungkiri bahwa masih ada Aparat Penegakan Hukum (APH) yang jujur dan tegas, namun kita juga khwatir bahwa kasus ini disusupi mafia," tegas Rusdin Ismail.
BACA JUGA: Pendiri Juga Ketum Partai Emas ‘Wanita Emas’ Dijemput Paksa Kejagung
Pada persidangan Rusdin Ismail juga mengungkapkan bahwa perkara ini disidangkan kembali adalah berdasarkan putusan Kasasi. Karena pada persidangan sebelumnya, pada persidangan tahun 2021, Hakim Ketua PN Tangerang Arif Budi Cahyono, SH dalam putusan selanya menyatakan bahwa perkara kadaluarsa.
Tetapi putusan itu dianulir oleh Putusan Kasasi dan menyatakan persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan perkara No. 1396/Pid.B/2021/Pn. Tng. Tgl 29 Juni 2022, dengan Surat Pengiriman kembali berkas perkara permohonan kasasi No.1272/Panmud.Pid/470 K/2022 Atas Nama Alex Cokrojoyo Alias Alex.
Dan selanjutnya menetapkan hari Sidang pada Agustus 2022.
Penulis: Herlyna