Saksi Sistke Limowo Perberat Terdakwa Alex Co Krojoyo

Posted by : limitnew 13 Oktober 2022 Tags : PN Tangerang , terdakwa alex co krojoyo
Terdakwa Alex Co Krojoyo di hadapan persidangan PN Tangerang, Rabu (12/10/2022). Limitnews/Herlyna

10/13/2022 02:22:14

TANGERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fahri Dilli, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang kembali menghadirkan terdakwa Alek Co Krojoyo kehadapan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (12/10/2022).

Terdakwa Alex Co Krojoyo dihadapkan ke persidangan pimpinan Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, SH dengan Hakim Anggota, Raden Roro Endang Dwi Handayani, SH dan Fatjul Mujib, SH untuk mendengarkan keterangan saksi Sistke Limowo, SH, Notaris di Makasar.

Saksi Sistke Limowo, SH, Notaris di Makasar itu tidak hadir di ruang persidangan tetapi dia diperiksa secara online.

BERITA TERKAIT: Saksi Feny Kurniawan Mengaku Tidak Kenal Terdakwa Alex Co Krojoyo

Dalam kesaksian di muka pesidangan atas pertanyaan yang diajukan baik oleh JPU,  Kuasa Hukum terdakwa maupun Majelis Hakim menerangkan pada pokoknya bahwa saksi tidak pernah sama sekali membuat Akta Kuasa Menjual antara Feny Kurniawan selaku pemilik 8 Sertifikat tanah dengan Musmudin Raoes Siregar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.

“Saya tidak kenal sama sekali dengan Musmudin Raoes Siregar,” jawab Sistke Limowo, SH ketika ditanya JPU, Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Tetapi saksi mengaku cukup mengenal Feni Kurniawan dan Jonshon.

“Sudah kenal lama karena ibu Feny Kurniawan dan Jonhson adalah klien lama saya. Tetapi sejak November 2001 sudah diberhentikan dari Notaris berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Hak dan Hak Asasi Manusia RI No. C. 276.HT.03.03.th.2001. Ditetapkan di Jakarta 22 Mei 2001 dan juga benar berdasarkan Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris RI UM.MPDN-MKS.02.09. Tgl 18 September 2017  saya telah pensiun sejak 30 Nopember 2001,” ujar Saksi mengungkapkan dan membantah memberikan akte kuasa menjual terhadap Musmudin Raoes Siregar.

Menurut Dr. Rusdin Ismail, SH bahwa, berdasarkan keterangan saksi Notaris Sistke Limowo secara hukum telah jelas dan terang bahwa Akta Kuasa Menjual yang dijadikan dasar untuk menjual tanah kepada terdakwa Alex Co Krojoyo adalah palsu.

“Terkait fakta yang terungkap dari kesaksian saksi pada sidang hari ini, tentunya Majelis Hakim tidak akan berani gegabah dalam mengambil sikap  untuk mengadili perkara ini sehingga merugikan pencari keadilan, dalam hal korban. Artinya hakim harus menjaga nilai kehormatan yang menjadi pedoman dalam memutus perkara ini,” ujarnya kepada media ini ketika dimintai tanggapannya terkait proses hukum yang berlangsung, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA: 17 Oktober, Sidang Perdana Ferdy Sambo Dan Kawan-kawan

Rusdin Ismail juga menyampaikan bahwa pada persidangan sebelumnya saksi Feny Kurniawan juga menerangkan bahwa dia sama sekali tidak pernah menghadap dan membuat akta kuasa menjual kepada alm Musmudin Raoes Siregar di hadapan Sistke Limowo, SH. Notaris di Makasar dengan Akta No. 128 tgl 9 Januari 2003.

Perkara Pidana No. 1396 / Pid.B / 2021 / Pn. Tng dengan Terdakwa Alex Cokrojoyo didakwa Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara.

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US