
Ketua DPC Peradi Tangerang bersama Mihon Manalu, Sri Nurhayati dan Christine. Limitnews.net/Luster Siregar
11/23/2021 22:11:03
TANGERANG – Sebagaimana ketentuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Bahwa sebelum diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi setempat, maka terlebih dahulu dilakukan Penetapan dan Pengangkatan terhadap calon Advokat.
Peradi Banten yang terdiri dari 4 (empat) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yakni Tangerang, Serang, Rangkasbitung dan Pandeglang pada Selasa (23/11/21) di Gedung Pertemuan The Agathon Function Centre Serpong, telah menetapkan dan mengangkat 282 orang calon Advokat.
"Pengambilan Sumpah terhadap 282 orang calon Advokat ini akan dilaksanakan pada Rabu (24/11/2021) oleh H. Charis Mardiyanto, SH.MH, Ketua Pengadilan Tinggi Banten," kata I Enny Sri Handayani, SH,MH, Ketua Pelaksana sekaligus sebagai Ketua DPC Peradi Tangerang didampingi wakilnya, W. Mihon Manalu, SH.MPd. Ditambahkan, jumlah anggota Peradi di Tangerang sekitar 1.800 orang lebih.
Di tempat terpisah, di kantornya di depan PN Tangerang, Dr. Christine Susanti, SH.M.Hum, Ketua Bidang Pendidikan yang juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Tangerang kepada wartawan mengemukakan. Bahwa selain menambah kuantitas personil, para Advokat junior ini juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas profesi.
“Mau mengikuti pelatihan pelatihan dan menambah ilmu secara formal di kampus maupun informal di lapangan secara berkelanjutan,” kata Christine.
Ditambahkan Christine, pada akhir Januari tahun depan, DPC Peradi Tangerang akan melaksanakan Musyawarah Cabang, pemilihan Ketua. Sebab kepengurusan lama seyogianya sudah berakhir. Tetapi karena situasi dan juga kondisi Pandemi, masa jabatan kepengurusan diperpanjang hingga Maret 2022.
"Jika mereka sudah menjadi advokat harus tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga advokat. Memahami profesi sebagai officium nobile," tegas N.Sri Nurhayati, SH,MH, Bendahara Peradi Tangerang.
“Berlaku jujur dan profesional dalam menangani dan membela kasus hukum serta bersedia membela kasus, prodeo probono atau membantu klien ekonomi lemah. Tetap loyal kepada organisasi advokat,” lanjut Sri Nurhayati mengakhiri.
Penulis: Luster Siregar