
Ranop Siregar bersama Nicky Matondang, kuasa hukum Penggugat (kiri), Damar Eceswoyo, sang Sopir yang turut prihatin (kanan). Limitnews.net/Luster Siregar
10/02/2021 20:09:50
SERANG - "Aneh," hardik Damar Eceswoyo tiba-tiba nyeletuk. Celotehan itu bergema manakala ia ikut nimbrung nguping, mendengar perdebatan tim kuasa hukum karyawan yang tengah membahas amar putusan majelis hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) PN Serang yang dibacakan pada Senin (27/9/2021) lalu.
Pria awam hukum dan hanya berprofesi sebagai driver ini, patut dimaklumi hardikannya. Spontanitas luapan, sekedar mengungkapkan emosi kekecewaan. Boleh jadi, lantaran hakim yang kerap disebut 'Yang Mulia' itu, ceroboh membuat suatu keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya kaum lemah.
Aneh, iya memang aneh. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN. Serang yang diketuai DR. Erwantoni, SH.MH. dengan Rudy Kurniawan, SH. dan Hj. Nunung Nurhayati, SH., sebagai hakim anggota membuat kontroversial putusan yang berbeda terhadap 2 (dua) tuntutan yang sama.
BACA JUGA: Demi Kepentingan Perusahaan Go-Publik, Hakim Dituding Cenderung Berpihak
Sebelumnya dalam gugatan pertama tentang objek perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam perkara No. 166/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Srg., atas gugatan 115 orang karyawan PT. Internusa Keramik Alamsari Industri (INKA) dan PT. Intikeramik Alamsari Industri, Tbk (IKAI). Majelis hakim dalam amarnya, Mengabulkan Gugatan Penggugat dan menghukum PT. Internusa Keramik Alamsari membayar konpensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para Penggugat secara tunai.

Majelis hakim yang diketuai DR. Erwantoni, SH.MH. Limitnews.net/Luster Siregar
Sementara dalam Gugatan kedua dengan tuntutan yang sama yakni, Perkara No.61/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg., yang diajukan 9 (sembilan) orang karyawan lainnya terhadap pihak Tergugat yang sama, PT. Internusa Keramik Alamasri Industri (INKA) dan PT. Intikeramik Alamsari Industri, Tbk (IKAI) dengan majelis hakim yang sama pula, memberikan putusan yang berbeda yakni, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO) karena cacat formil.
Atas putusan perkara tersebut, Ranop Siregar selaku kuasa hukum Penggugat menilai putusan majelis hakim terkesan ceroboh.
Ceroboh lantaran hakim dalam petikan pertimbangannya, menyatakan menolak seluruh eksepsi para Tergugat yang menyoroti kedudukan hukum atau legal standing Penggugat. Tetapi dalam pokok perkara, hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima atau (NO).
Guna mencapai kepastian hukum. Ranop menyatakan sikap, pihaknya akan mengajukan gugatan baru.
“Putusan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini," ujar Ranop geram menampakkan kekecewaannya kepada wartawan melalui selulernya, Sabtu (2/10/2021).
Jika didiamkan dan apabila dinyatakan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dikhawatirkan, kelak menjadi suatu Yurisprudensi dan acuan hukum yang keliru tuturnya.
Penulis: Luster Siregar