
Pasien/tersangka Kurniawaty Yusuf di RS. Emc Tangerang, disebelahnya petugas Kepolisian tidur sekamar dengan pasien/tersangka. Limitnews.net/Luster Siregar
12/18/2021 16:14:11
TANGERANG - Citra Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) belakangan ini, diakui grafiknya kian hari semakin membaik. Seiring dengan statement Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang pernah didengungkan 'kalau ekor tak bisa dibina, kepalanya aja yang dipotong.'
Statement Kapolri ini dialamatkan ke jajaran pimpinan di tingkat rendah hingga paling atas yakni, Polsek, Polres dan Polda. Fadil, Kapolda Metro Jaya mengapresiasi himbauan itu, terusik lalu mengambil sikap.
Belum lama ini misalnya. Ia berang manakala oknum aparat di jajarannya, Polres Jakarta Timur mencoreng citra baik itu. Lantaran tidak mengayomi dan tidak melayani masyarakat pencari keadilan dengan baik. Menodai kemurnian profesi.
"Janganlah suatu permasalahan setelah dipublikasikan dan menjadi viral lalu ditindak," ujar Christine Susanti, kuasa hukum Kurniawaty Yusuf menyindir pernyataan Kapolda sekaligus mohon atensi.
Boleh jadi. Pengacara muda bergelar Doktor hukum itu, saat ini tengah dirundung kekecewaan. Kliennya, Kurniawaty Yusuf (55) menjadi bulan bulanan. Karena tanah miliknya seluas 12.000 M² yang terletak di Kampung Sukamanah RT001/RW003 Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten dikuasai oleh pihak lain.
BACA JUGA: Tak Terima Statusnya Tersangka, Kurniawaty Yusuf Pra-Peradilankan Polisi
BACA JUGA: Nasib Malang Kurniawaty, Tanahnya Dikuasai Orang Lain Bahkan Dijadikan Tersangka
Padahal tanah milik kliennya mempunyai alas hak yang cukup kuat yakni, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis.
Sementara pihak lain yang menguasai lahan dimaksud hanya memegang Akte Jual Beli (AJB) 862 yang diterbitkan Notaris pada 2013. Artinya. Usia AJB lebih muda dibanding SHM.
Tidak cuma dikuasai dengan cara memagar keliling menggunakan panel permanen. Di atas tanah dipasang plang pengumuman yang mengatasnamakan Hercules Cs.
Kliennya juga pada 3 Agustus 2021 lalu, ditetapkan sebagai 'Tersangka' atas laporan dari Metty Rachmawati. Dituduh melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Kuhp dan atau Pasal 406 Kuhp dan atau Pasal 336 Kuhp dan atau Pasal 55 Kuhp.
Dilaporkan ke Polda
Kurniawaty Yusuf melalui kuasa hukumnya, l Enny Sri Handajani, Christine Susanti, N. Sri Nurhayati dan Sugeng dari Kantor Hukum 'Fortune Law Office,' membuat laporan ke Kapolda Metro Jaya, mohon agar memberi sanksi tegas kepada penyidik yang mengabaikan prosedur pemeriksaan.
Pelanggaran HAM yang disoroti. Menyangkut pelayanan penyidik terhadap Kurniawaty Yusuf. Saat dilakukan pemeriksaan pada pagi hari, kondisi fisiknya tidak fit. Karena tekanan dan stress sehingga lemah dan muntah-muntah.
Melihat kondisi yang tak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan. Kuasa hukum memohon, supaya pemeriksaan ditunda dulu. Tetapi petugas tak menghiraukan.
Tak ayal, penyidik pun dituding gegabah, tidak cermat, bertindak sewenang wenang dan melanggar HAM. Juga dalam menerima dan tanpa mempertimbangkan legal standing pelapor yang selanjutnya secara serta merta dijadikan dasar untuk menetapkan Kurniawaty sebagai Tersangka.
Perlakuan penyidik pun dianggap melanggar norma. Ketika Kurniawaty diopname di Rumah Sakit EMC, petugas melakukan pengawasan ketat layaknya Tersangka berstatus tahanan.
Hebatnya lagi, saat tersangka berada di ruang opname. Petugas kepolisian menggunakan kamar tersebut, selain mengawasi juga dimanfaatkan sebagai tempat tidur atau tidur sekamar bersama pasien Kurniawaty.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kurniawaty telah memberikan klarifikasi dengan membawa sejumlah bukti kepemilikan dan foto-foto pemagaran pihak lain terhadap tanahnya. Namun penyidik mengabaikannya," ucap Christine ke sejumlah media di kantornya, Jumat (17/12/2021).
“Akibat ulah petugas, tersangka telah menderita kerugian secara fisik, psikis dan material,” tandasnya mengakhiri.
Penulis: Luster Siregar.