
Christine Susanti dan l Enny Sri Handayani, Kuasa Hukum Tersangka Kurniawaty Yusuf. Limitnews.net/Luster Siregar
12/13/2021 22:32:29
TANGERANG - Kurniawaty Yusuf (55), tak terima statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, l Enny Sri Handajani, Christine Susanti, N. Sri Nurhayati dan Sugeng dari Kantor Hukum 'Fortune Law Office' Pra-Peradilankan Polisi.
Upaya hukum Pra-Peradilan adalah sebagai mekanisme pengawasan horizontal untuk melindungi hak asasi tersangka dari potensi perampasan haknya atas rasa aman.
“Selain itu, keberadaan Pra-Peradilan didasarkan pada prinsip Habeas Corpus sebagai pranata untuk mengontrol potensi kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menerapkan upaya paksa pada seseorang, khususnya tersangka,” sebut kuasa hukum Kurniawaty dalam permohonan Pra-Peradilannya.
Pra-Peradilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) didasari pada semangat untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana yang dengan tegas dijadikan sebagai landasan filosofis dari pembentukan KUHAP, ucapnya lagi.
"Sebagai fakta hukum dan sekaligus alasan kami mempraperadilankan polisi. Bertitik tolak dari klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Christine Susanti kepada wartawan seusai sidang perdana digelar, Senin (13/12/2021).
BACA JUGA: Nasib Malang Kurniawaty, Tanahnya Dikuasai Orang Lain Bahkan Dijadikan Tersangka
Kurniawaty Yusuf sambung Christine, adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 12.000 M² lebih yang terletak di Blok 3 Kampung Sukamanah RT.001/003 Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis.
Atas prakarsa Arun, Kepala Desa dan disetujui oleh Camat setempat. Pada awal Januari 2020 lalu, tanah tersebut disepakati akan dijadikan 'Pasar Desa.' Kemudian, Kepala Desa merekomendasi Mandor Undi Sugih Suhardi untuk melakukan pengurukan.
Namun pada September 2020, ada sekelompok orang suruhan yang meminta agar pekerjaan pengurukan dihentikan. Tak hanya menghentikan. Tetapi juga mengganggu, mengusir pekerja, mengancam, membuat keributan dan mengambil alih dengan menduduki secara paksa serta membangun pagar permanen/panel keliling di atas tanah milik Kurniawaty. Di atas tanah tersebut berdiri tegak plang yang mengatasnamakan Hercules, Cs.
Ironis lanjut Christine mengisahkan . Pada Oktober 2020 lalu, kliennya mendapat undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian. Atas pelaporan yang menyebutkan, bahwa Kurniawaty dituduh melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 Kuhp dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP.
Anehnya, sebut N. Sri Nurhayati, kuasa hukum lainnya menimpali. Pada 3 Agustus 2021 lalu, status Kurniawaty ditetapkan sebagai 'tersangka,' sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan Perkara (SPDP) ke Kejari Kota Tangerang.
Gegabah dan tidak cermat, polisi dalam menerima dan tanpa mempertimbangkan legal standing pelapor yang selanjutnya secara serta merta dijadikan dasar untuk menetapkan Kurniawaty sebagai tersangka.
Sanksi Hukum
Terhadap kelalaian yang dilakukan oleh termohon, Kepolisian. Kuasa Hukum Kurniawaty mohon, agar hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kurniawaty 'batal demi hukum.' Juga supaya hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
Pemohon juga minta, agar termohon membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta atas penetapan Tersangka yang tidak sah serta merehabilitasi nama baik Pemohon melalui surat kabar (Media) yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Menanggapi Pra-Peradilan yang diajukan, Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) qq Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang, yang diwakili Kompol Sukur Susanto Dkk., dalam jawabannya mengemukakan.
Bahwa pihaknya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, setelah dilaksanakan gelar perkara pada 02 Agustus atau sehari sebelum ditetapkan sebagai Tersangka. Yakni, berdasar dari 3 (tiga) alat bukti yang sah, yaitu berupa alat bukti saksi (13 orang saksi), alat bukti keterangan ahli dan alat bukti petunjuk.
Secara maraton. Sebut Wendra Rais, hakim tunggal yang memimpin persidangan. Pemeriksaan perkara akan berlanjut dan diputus pada Senin, 20 Desember 2021 mendatang. Tujuh hari, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Luster Siregar