
Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa
01/11/2022 18:04:47
TANGERANG – Jawaban konyol terdakwa Ferry Suci Amanda (33), mengundang gelak tawa pengunjung sidang sekaligus membuyarkan keheningan. Suasana riuh itu terjadi saat hakim minta tanggapan ke terdakwa seusai Jaksa Eva (menggantikan JPU Oktaviandi Samsurizal) membacakan tuntutannya (requisitor), Senin (10/1/2022).
"Saudara terdakwa," hardik Tugiono, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, minta tanggapan terdakwa atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 (enam) bulan penjara.
"Cocok, cocok, cocok pak hakim yang mulia," sahut Ferry dari seberang sana tanpa menunggu kalimat lanjutan hakim.
BACA JUGA: Hakim Bebaskan Terdakwa, Jaksa Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung
Keceriaan itu terlontar dan patut disyukuri. Karena pasal yang didakwakan padanya yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa ijin yang ancaman hukumannya 10 (sepuluh) tahun penjara. Namun hanya dituntut 6 bulan penjara
Sidang virtual melalui zoom dari aula rumah tahanan (Rutan) sementara.
“Tunggu dulu,” sambung hakim geli ikut tertawa.
“Ini baru tuntutan jaksa, belum vonis hakim. Apakah tuntutan jaksa ini dikurangi atau ditambah?,” lanjut Tugiono minta tanggapan melanjutkan pertanyaannya.
“Mohon dikurangi pak hakim,” sahutnya memelas, kali ini suasana kembali hening.
“Saya minta maaf pak hakim, saya tidak akan mengulanginya lagi,” sambung Ferry.
Sebagaimana uraian jaksa dalam dakwaannya. Pada Rabu, 3 November 2021. Sekira jam 01.00 Wib. Petugas kepolisian Polsek Pinang mendapat informasi. Bahwa ada seseorang dalam keadaan mabuk terjatuh dari atas motor di Gang Kramat Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Menyikapi laporan itu, petugas segera meluncur ke TKP. Kemudian menggotongnya ke Klinik terdekat. Setelah sadarkan diri, lalu dibawa ke kantor kepolisian Polsek Pinang. Di balik pinggangnya terdapat senjata tajam Golok Bersarung.
Acara sidang ditunda hingga Senin depan. Agenda Pembelaan (Pledooi) dari Abel Marbun dan Dedi Joherman Sihombing, kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Luster Siregar