
Proses persidangan terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman di PN Tangerang. Limitnews.net/Luster Siregar
TANGERANG – Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Suhaimi bin Abdul Rahman (46) warga Malaysia, Direktur PT. Skipjack Indonesia, usaha Jasa Keuangan melalui tehnik Digital berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.
Menurut petugas kepolisian ketika dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Ari Rancoko, Senin (30/8/2021). Terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman yang sudah berganti nama Indonesia menjadi Jack Rahman itu, kata polisi, digrebeg di salah satu Apartement mewah di bilangan Semanggi Senayan, Jakarta pada pertengahan April 2021.
Menurut polisi, terdakwa dinyatakan sebagai buron, selain karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada Januari 2019, juga identitasnya berupa KTP, SIM dan dokumen lainnya yang digunakannya diduga palsu.
Sementara keterangan saksi lainnya yang juga memberikan keterangan dalam perkara ini, Amirudin, Ketua RT 01/07 Kelurahan Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang. Pihaknya mau mengurus dan membuat Surat Pengantar untuk Pembuatan KTP baru di wilayahnya adalah mengacu pada Surat Keterangan Pindah Alamat yang diterbitkan oleh/dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemalang, Jawa Tengah.
Meski pada kesempatan dalam persidangan tersebut diakui dan diketahuinya, bahwa terdakwa kewarganegaraannya masih Malaysia.
Jack Rahman yang disebut-sebut sebagai ahli IT itu sebagaimana dakwaan jaksa Eva Novyanti dan Adib Fahry yang menyeret terdakwa ke persidangan. Didakwa melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat.
Di tempat terpisah, Anggiat BM Manalu selaku Koordinator dan kuasa hukum korban penipuan mengatakan, bahwa selain Jack Rahman sebagai terdakwa, masih ada beberapa orang lagi yang turut terlibat dalam pembuatan identitas palsu dan pelaku penipuan terhadap kliennya.
"Akibat ulah tipu daya terdakwa, sejumlah korban telah menderita kerugian hingga miliaran rupiah,” kata Anggiat sembari memperlihatkan raut wajah kesal.
Penulis: Luster Siregar