Wiyanto Halim Yakin, di Negeri Tercinta Ini Masih Ada Keadilan







Wiyanto Halim bersama Kuasa Hukumnya Robert Sitinjak. Limitnews.net/Luster Siregar

12/10/2021 17:25:09

TANGERANG - Walau sudah senja, namun tak ada istilah lelah untuk berjuang. Wiyanto Halim, pria berusia hampir 90 tahun ini yakin, bahwa masih ada keadilan di negeri tercinta.

Sontak marah dan kegeraman memuncak. Bagaimana tidak. Uang konsinyasi empat puluh miliar rupiah lebih, atas pembayaran sebagian bidang tanah miliknya seluas 17.000 M² yang terletak di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten akan diterima oleh pihak lain.

Guna menghentikan pelaksanaan pembayaran lahan tersebut dan supaya tidak keliru alamat, ia pun pada Kamis (9/12/2021) lalu menyurati Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mohon perlindungan hukum.

Sebagai perhatian. Surat Permohonan itu ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pengawas MA dan ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Banten.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Cengkareng, Batuceper, Kunciran di Kota Tangerang. Dengan No. Surat: AT.02.02/4685-36.71/Xll/2021. Mengundang 'Suherman Mihardja' sebagai pemilik sertifikat SHM. No. 49/Benda dan No. 51/Benda atas tanah bidang 14 Benda dan bidang 15 Benda. Undangan, Perihal Penandatanganan SPH dan Penyampaian Surat Pengantar ke Pengadilan.

BACA JUGA: Meski Sudah Renta, Wiyanto Halim Tetap Berjuang demi Kepastian Hukum dan Keadilan

Alasan Wiyanto Halim menghentikan dan menunda pembayaran uang konsinyasi kepada ahli waris alm. Surya Mihardja. Sebab tanah yang disebut bidang 14 dan 15 Benda itu, masih berproses di Peradilan Umum.

Di antaranya :

1.Perkara No. 37/G/2020/Ptun.Srg., di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (Proses Kasasi).

2.Perkara No. 589/Pdt.G/2021/Pn.Tng.

3.Perkara No. 874/Pdt.G/2021/Pn.Tng.

4.Perkara No. 919/Pdt.G/2021/Pn.Tng.

Selain masih berproses di pengadilan. Kesepakatan damai antara pihak yang berperkara pun belum ada.

Data dokumen yang dimiliki Wiyanto Halim, Sertifikat Hak Milik atas namanya sendiri yaitu:

1.No. 3363/Benda seluas 5.960 M²

2.No. 3364/Benda seluas 2.210 M²

3.No. 3365/Benda seluas 2.510 M²

4.No. 3366/Benda seluas 4.142 M²

5.No. 3367/Benda seluas 2.909 M².

"Entah dasar apa Kepala BPN Kota Tangerang, menyebut bahwa Suherman Mihardja sebagai pemilik tanah dimaksud," ujar Wiyanto Halim kesal didampingi tim kuasa hukumnya, Davey Oktavianus Patty, Freddy Yoanes Patty dan Roslina Siahaan dan Robert Sitinjak kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Sertifikat Hak Milik No.49/Benda dan SHM No. 51/Benda atas nama Ningsih Rahardja, Dkk lanjut Halim, sudah dimatikan pada 04 Mei 2017 melalui Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kota Tangerang No. 50/PBTL/BPN.36.71/V/2017. Artinya. SHM No.49 dan No.51 milik Mihardja, dianggap tidak ada dan tidak berlaku lagi.

Halim menuding, bahwa BPN Kota Tangerang telah melakukan rekayasa hukum dan sarat konspirasi KKN. Bagaimana mungkin, sertifikat yang sudah mati dianggap sah sebagai bukti kepemilikan, papar Halim.

'Lawan Seteru'

Pertikaian klaim mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1978 atau persisnya, empat puluh tiga tahun silam. Lawan berperkaranya pun tak lain dan tak bukan adalah Alm. Surya Mihardja, bekas anak buahnya di perusahaan atau lebih tepatnya, mitra kerjanya sejak tahun 1970 hingga 1980.

"Surya Mihardja sudah lama meninggal sekitar lima belas tahun silam. Apa yang dikerjakan almarhum ikhwal persengketaan tanah semasa hidupnya, kini diteruskan oleh salah satu anaknya bernama Suherman Mihardja (Aan)," tegas Wiyanto Halim kesal.

 

Penulis: Luster Siregar

Category: TangerangTags:
author
No Response

Comments are closed.